BALIEXPRESS.ID – Program Rehabilitasi Sosial Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan akhirnya rampung pada Senin (11/11), setelah berjalan selama enam bulan.
Kepala Lapas (Kalapas), Muhamad Kameily, menjelaskan, program ini diperuntukan bagi warga binaan yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan sedang menjalani proses hukuman pidana di Lapas Tabanan.
“Setelah enam bulan berlangsung, akhirnya pada Senin (11/11) program ini ditutup secara resmi. Kegiatan ini diperuntukan bagi para warga binaan yang ada di Lapas Tabanan,” jelasnya.
Dilanjutkan Kalapas Kameily, program rehabilitasi periode akhir tahun 2024 ini diikuti 30 orang warga binaan Lapas Tabanan.
Dalam menjalankan program ini, Lapas Tabanan bekerja sama dengan beberapa lembaga lainnya.
Di antaranya, Komando Distrik Militer (Kodim) 1619 Tabanan, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabanan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung serta dari Yayasan Bali Samsara (YBS).
Keterlibatan beberapa lembaga ini, karena Lapas Tabanan tidak hanya memberikan pemahaman mengenai bahaya narkotika tetapi juga materi lainnya.
“Dalam rehabilitasi ini, kami juga memberikan pelatihan hidup sehat, salah satunya adalah dengan kegiatan yoga dari Kementerian Agama,” ujarnya.
“Dengan rehabilitasi ini, semoga teman-teman warga binaan tidak mengulangi kesalahannya lagi,” tambah Kalapas Kameily.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Putu Murdiana mengapresiasi seluruh komponen yang terlibat dalam kegiatan rehabilitas kedua di tahun 2024 ini.
“Tentunya Lapas Tabanan sudah tidak asing dalam penyelenggaraan rehabilitasi, dimana sudah diselenggarakan semenjak tahun 2018. Kegiatan ini sangat efektif dan efisien untuk mengatasi ketergantungan warga binaan terhadap Narkotika,” tambahnya. (*)
Editor : Nyoman Suarna