BALIEXPRESS.ID – Masa kampanye Pilkada Klungkung 2024 akan berakhir sebentar lagi. Namun, sejumlah alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati justru masih banyak ditemukan melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ada banyak APK yang pemasangannya tidak sesuai aturan. Ada yang diluar zona, ada yang dipasang di tempat yang dilarang, seperti fasilitas umum, tempat ibadah, dan pepohonan di sepanjang jalan.
Selain itu, ada juga APK yang ukurannya tidak sesuai dengan ketentuan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun kembali meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan tersebut.
Permintaan ini disampaikan melalui surat resmi setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait keberadaan APK yang dianggap merusak estetika dan kebersihan lingkungan.
APK yang dipasang di tempat terlarang, seperti fasilitas umum, dianggap mengganggu pemandangan dan estetika wilayah. Selain itu, sejumlah masyarakat menilai bahwa penggunaan APK, seperti baliho dan spanduk, cenderung kurang efektif.
“Baliho dan spanduk hanya simbolis, tanpa memberikan informasi mendalam mengenai visi, misi, serta program dari masing-masing pasangan calon,” ungkap salah satu warga.
Tidak hanya melanggar aturan, keberadaan APK yang tidak dikelola dengan baik juga berdampak negatif terhadap lingkungan. APK berbahan plastik sulit didaur ulang, sehingga menambah masalah sampah di daerah.
Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM KPU Klungkung, Luh Putu Intan Pradnyani, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari Bawaslu dengan nomor 290/PM.03.02/K.BA-07/11/2024, tertanggal 11 November 2024. Surat tersebut meminta agar calon bupati dan wakil bupati atau tim pemenangan masing-masing pasangan calon segera menurunkan APK yang dipasang di luar zona atau tidak sesuai peraturan.
"Bawaslu sudah melampirkan daftar APK tiga pasangan calon yang melanggar di masing-masing desa di empat kecamatan. Kami sudah menerima suratnya, dan sore ini (Senin, 18 November 2024) akan mengadakan rapat membahas penertiban APK. Rapat ini akan melibatkan LO (naradamping) tiap calon, dinas terkait, serta aparat dari TNI dan Polres," jelas Luh Putu Intan.
Luh Intan juga mengakui kendala yang dihadapi KPU dalam menindak pelanggaran APK, terutama kekurangan personel.
“Beberapa APK yang direkomendasikan Bawaslu memang sudah kami temukan sebelumnya, tetapi ada juga yang baru dipasang,” tandasnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana