BALIEXPRESS.ID – Bule Rusia berinisial DP, 41, terpaksa dipulangkan (dideportasi) ke negara asalnya oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Denpasar, Bali.
Lantaran, bule itu diduga melanggar izin tinggal keimigrasian, salah satunya overstay.
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, DP tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Juli 2023 dengan izin tinggal kunjungan.
Selama berada di Pulau Dewata, ia menginap di sebuah hotel di kawasan Jalan Poppies, Kuta.
Bule itu sempat mengunjungi berbagai destinasi wisata.
Namun, situasinya berubah setelah ia dirawat di RS Ngoerah Denpasar dari 8 Oktober hingga 8 November 2024.
"Yang bersangkutan mengalami gangguan perilaku yang disebabkan penggunaan zat psikoaktif terkait trauma atau cedera fisik," ujar Dudy, Sabtu 23 November 2024.
Usai menjalani perawatan, pihak rumah sakit melaporkan bahwa DP tidak membayar tagihan sebesar Rp 33 juta.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, pihak imigrasi segera melakukan pemeriksaan.
DP mengaku tidak memahami Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian.
Aturan itu memberikan wewenang kepada petugas imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap WNA yang melanggar ketentuan atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Selain tidak memenuhi kewajiban pembayaran tagihan rumah sakit, DP juga melanggar izin tinggalnya, berupa overstay yang menjadi dasar deportasi.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Denpasar memutuskan untuk mendeportasi DP ke Rusia dan memasukkan namanya ke dalam daftar penangkalan.
Langkah ini bertujuan mencegah DP kembali ke Indonesia di masa mendatang.
Karena deportasi tidak dapat dilakukan segera, DP terlebih dahulu ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar hingga proses keberangkatan selesai.
Pada 21 November 2024, DP akhirnya dipulangkan ke Rusia dengan pengawalan ketat petugas imigrasi. (*)
Editor : I Gede Paramasutha