BALIEXPRESS.ID-Supriyanto alias Yanto (31), warga Desa Pegayaman, Buleleng, harus berurusan dengan hukum setelah nekat membakar rumah tetangganya.
Aksi pembakaran yang dilakukan Yanto terjadi pada Kamis, 24 Oktober 2024 lalu, di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Sukasada.
Peristiwa ini bermula ketika Yanto, yang dalam kondisi lapar, memasuki rumah kosong milik tetangganya dengan niat mencari makanan.
Baca Juga: Ketua DPRD Klungkung Imbau Warga Gunakan Hak Pilih dan Tolak Money Politik di Pilkada 2024
Namun, setelah membobol rumah tersebut, Yanto tidak menemukan makanan atau barang berharga yang bisa dicuri.
Emosi karena lapar dan kecewa, Yanto kemudian membakar rumah tersebut.
Kapolsek Sukasada, Kompol I Nyoman Adika, menjelaskan bahwa Yanto membakar rumah tersebut karena tidak menemukan apa yang dia cari.
"Alasannya dia lapar lalu mau mencuri makanan, tapi karena tidak ada makanan dan barang berharga, dia emosi dan langsung membakar rumah tetangganya," ujar Kompol Adika saat ditemui di Polres Buleleng pada Senin (26/11/2024).
Baca Juga: Pernikahan dengan Rizky Febian Tak Tercatat di KUA, Mahalini Buka Suara
Selain kasus pembakaran rumah, Yanto juga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pada Agustus 2023, ia mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik seorang warga Desa Gitgit.
Meski polisi hampir menangkapnya pada akhir 2023, Yanto berhasil melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor hasil curian di lokasi kejadian.
Pada Sabtu, 26 Oktober 2024, Yanto kembali beraksi dengan mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman.
Polisi akhirnya berhasil menangkapnya setelah mendapatkan informasi bahwa Yanto sering mondar-mandir di Desa Gitgit.
Kompol Adika mengungkapkan bahwa Yanto adalah seorang residivis yang pernah dipenjara selama dua tahun karena kasus curanmor.
Baca Juga: Pengajuan Itsbat Nikah Ditolak PA Jaksel, Mahalini dan Rizky Febian Diminta Nikah Ulang
"Tersangka ini residivis. Sebelumnya juga pernah dipenjara selama 2 tahun gara-gara kasus curanmor," ujarnya.
Saat diinterogasi, Yanto mengaku melakukan aksinya karena rasa laparnya. "Saya masuk karena saya lapar. Karena nggak dapat makanan, akhirnya saya bakar," ujar Yanto.
Kini, Yanto mendekam di sel tahanan Polsek Sukasada dan dijerat dengan dua kasus berbeda. Untuk kasus curanmor, dia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, untuk kasus pembakaran rumah, Yanto dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Wiwin Meliana