Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ancam Ibu Rumah Tangga Pakai Parang di Gianyar Bali, 2 Debt Collector Berurusan dengan Polisi

I Wayan Ananda Mustika Putra • Selasa, 10 Desember 2024 | 14:48 WIB
Satreskrim Polres Gianyar menangkap dua orang pria yang berprofesi sebagai debt collector karena mengancam pakai parang.
Satreskrim Polres Gianyar menangkap dua orang pria yang berprofesi sebagai debt collector karena mengancam pakai parang.

BALIEXPRESS.ID– Kejadian memilukan menimpa seorang ibu rumah tangga di kawasan Jalan Raya Bypass Dharma Giri, Kabupaten Gianyar, Bali.

Ia menjadi korban pengancaman dua orang debt collector yang nekat mengancamnya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Peristiwa ini terjadi beberapa waktu lalu dan berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Gianyar.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial RBBP ,29, dan AHD ,23, kini telah diamankan di Mapolres Gianyar.

Keduanya ditangkap setelah melakukan penyelidikan mendalam atas laporan korban.

Motif penangkapan ini adalah tindakan penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban.

Kronologi kejadian bermula saat korban yang memiliki tunggakan pinjaman di sebuah perusahaan pembiayaan didatangi oleh kedua pelaku.

Saat melakukan penagihan di lokasi kejadian, terjadi perdebatan antara korban dan debt collector.

Korban yang merasa terdesak dan tidak mampu melunasi utang dalam waktu singkat menolak permintaan para pelaku.

Merasa kesal, kedua debt collector tersebut kemudian mengeluarkan parang dan mengancam korban.

Tindakan ini membuat korban trauma dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Gianyar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.

“Kedua pelaku telah kami amankan beserta barang bukti berupa sebilah parang,” ujar Kapolres Gianyar AKBP Umar pada Senin (10/12/2024).

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal tentang penganiayaan dan pengancaman,” tambahnya.

RBBP dan AHD terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#debt collector #bali #gianyar