SINGARAJA, BALI EXPRESS - Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, menyampaikan ultimatum keras terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak yang tidak membayar kredit di BPR Bank 45 Buleleng. Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya kasus kredit macet yang melibatkan pegawai pemerintah, yang meminjam dana berdasarkan rekomendasi kepala instansi tetapi gagal melunasi utangnya.
Lihadnyana menyebut bahwa ASN yang belum melunasi kredit hingga akhir Desember 2024 akan langsung dikenakan pemotongan gaji. Sementara itu, tenaga kontrak yang tidak melunasi utang berisiko tidak dipertimbangkan dalam pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“ASN dan tenaga kontrak diberi waktu hingga akhir Desember untuk menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, ASN akan langsung dipotong gajinya. Bagi tenaga kontrak, kami tidak akan mempertimbangkan mereka untuk menjadi PPPK,” tegas Lihadnyana, Selasa (10/12) pagi.
Lihadnyana pun menilai kredibilitas oknum ASN dan oknum tenaga kontrak yang mangkir untuk membayar kredit. Padahal tenaga kontrak telah menerima gaji secara rutin, sementara ASN mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bahkan sudah ditingkatkan. Kondisi ini memunculkan ironi, pegawai yang memiliki penghasilan tetap justru gagal menunjukkan tanggung jawab finansialnya.
“Dapat gaji tapi hutangnya tidak dibayar. TPP juga sudah dinaikkan. Masak hutang juga tidak dibayar. Malu,” imbuh Lihadnyana.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pemberian kredit melalui rekomendasi kepala instansi. Padahal, rekomendasi seharusnya menjadi filter awal untuk memastikan bahwa peminjam memiliki kemampuan membayar.
Selain tindakan represif, Lihadnyana juga menyerukan perlunya transparansi dalam pengelolaan BPR Bank 45 Buleleng. Publik berhak mengetahui dampak kredit macet terhadap keuangan daerah dan langkah-langkah yang diambil untuk mencegah masalah serupa di masa mendatang.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab finansial adalah bagian dari profesionalisme ASN dan tenaga kontrak. Namun, langkah tegas ini perlu diimbangi dengan solusi jangka panjang, seperti evaluasi sistem rekomendasi pinjaman dan edukasi pengelolaan keuangan.
“Kebijakan ini menjadi peringatan bagi ASN dan tenaga kontrak untuk lebih bertanggung jawab,” kata Lihadnyana. ***
Editor : Dian Suryantini