BALIEXPRESS.ID – Empat ekor Landak Jawa (Hystrix javanica) yang menjadi barang bukti kasus kepemilikan satwa dilindungi akhirnya dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Pelepasliaran tersebut berlangsung di kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Danau Buyan-Danau Tamblingan, tepatnya di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
Satwa-satwa ini sebelumnya menjadi pusat perhatian publik karena terkait kasus yang melibatkan I Nyoman Sukena, seorang warga Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Kasus tersebut sempat viral di Bali dan Indonesia.
Dilepas Setelah Proses Hukum Inkrah
Menurut Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, pelepasliaran dilakukan setelah kasus tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Landak Jawa yang menjadi barang bukti kasus atas nama I Nyoman Sukena telah inkrah. Sebelumnya, satwa ini dititipkan di lembaga konservasi di Tabanan," ujarnya pada Senin (9/12).
Total lima ekor Landak Jawa dilepasliarkan dalam kegiatan ini, namun empat di antaranya merupakan barang bukti dari kasus Sukena.
Persiapan Ketat Sebelum Pelepasliaran
Proses pelepasliaran tidak dilakukan sembarangan. Sebelum dilepas ke habitat alaminya, Landak Jawa tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dari Balai KSDA Bali dan Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan.
Pemeriksaan mencakup aspek medis dan perilaku satwa. Selain itu, kajian habitat dilakukan untuk memastikan lokasi pelepasliaran memenuhi syarat ekologis.
"Kami berharap pelepasliaran ini tidak hanya mendukung kelestarian satwa liar, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya konservasi," tambah Ratna.
Dukungan Upaya Pelestarian dan Tri Hita Karana
Pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem di Bali, sejalan dengan konsep Tri Hita Karana, yaitu keharmonisan hubungan manusia dengan alam.
Selain Landak Jawa, Balai KSDA Bali juga melepasliarkan satu Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dan satu Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) di Kaki Gunung Batukaru, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
Kasus Sukena yang Menjadi Sorotan Publik
Kasus I Nyoman Sukena menjadi perhatian publik ketika ia didakwa memelihara empat ekor Landak Jawa secara ilegal.
Namun, pada 19 September 2024, majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Sukena bebas karena tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam tindakannya.
Sebagai bagian dari putusan tersebut, empat Landak Jawa yang dipelihara Sukena disita dan diserahkan kepada Balai KSDA Bali untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Pelepasliaran ini menjadi bukti nyata upaya perlindungan terhadap satwa yang terancam punah dan mengingatkan pentingnya kepedulian masyarakat terhadap konservasi.
Apakah langkah ini cukup untuk mengatasi ancaman terhadap spesies langka di Bali? Kita nantikan dampaknya. ***
Editor : I Putu Suyatra