BALIEXPRESS.ID - Dalam upaya memberantas j*di online (Judol), Polda Bali bersama Polres Jajaran melakukan penangkapan terhadap 10 orang yang mempromosikan (endorse) praktik haram tersebut.
Dari 10 orang yang endorse judol itu, delapan diantaranya merupakan selebgram cantik lokal Bali, dan dua lainya adalah laki-laki.
Empat orang ditangkap oleh Subdit II Direktorat Siber Polda Bali, yaitu NKAP, 19, asal Manggis Karangasem; DALC, 24, asal Penebel, Tabanan; VP, 23, asal Pademangan; NWSW, 21, asal Rendang, Karangasem.
Dua orang ditangkap Polres Bangli, yakni NPCW, 19, asal Kawan Bangli, dan lelaki inisial IWD, 59 asal Susut, Bangli. Satu orang ditangkap Polresta Denpasar, seorang perempuan inisial PJAP, 21 asal Manggis Karangasem.
Gadis inisial NKSA, 21, asal Busungbiu Buleleng, diungkap Polres Gianyar. Perempuan muda inisial NWRAA, 22, asal Bebandem, Karangasem, diungkap Polres Karangasem. Terakhir, pria inisial IKS, 46, Pekutatan Jembrana, diungkap Polres Jembrana.
Dirsiber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kabid Humas Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, penangkapan dilakukan melalui patroli siber dalam kurun waktu lima minggu, dari November sampai Desember 2024.
Polisi menyita bukti sebanyak 11 Hp, lima buku tabungan, satu akun Dana dan berbagai macam print out tangkapan layar Instagram maupun WhatsApp yang digunakan sarana para pelaku untuk mempromosikan praktik gelap ini.
"Para tersangka melakukan endorsment judol melalui Instagram atau medsos lainnya, dengan mentransmisikan tautan bermuatan perj*dian," terang Ranefli di Mapolda Bali,
Selasa 10 Desember 2024. Contoh watermark judol yang ditampilkan yaitu kuy 4 D, BANDIT 4 D, dan Yoi 4 D. Ranefli mengatakan, para tersangka hanya mempromosikan dan bukan sebagai pengelola.
Sebab melalui penelusuran yang dilakukan pihaknya, di Bali tidak ada server judol. Melainkan rata-rata berada di luar negeri, seperti Filipina, Kamboja, hingga Singapura.
Sindikat judol dari luar negeri merekrut selebgram ini dengan cara menghubungi secara online lewat direct message (DM) Instagram.
"Mereka dipilih karena memiliki follower (pengikut) yang banyak di akunnya, dari mulai 10 ribu, sampai 400 ribu," tambahnya.
Sehingga dengan dipromosikan oleh para tersangka, maka banyak orang yang bisa mengakses link untuk bermain judol melalui tautan yang dicantumkan.
Para selebgram ini diberi upah setiap minggu. Semakin banyak follower, maka semakin banyak mereka digaji.
"Ada yang dapat bayaran Rp 500 ribu seminggu, ada yang sampai Rp 7 juta, itu terbanyak tersangka Veronica (VP)," bebernya.
Para tersangka tertarik menerima pekerjaan ini, meski tahu judol ilegal atau melanggar hukum di Indonesia, lantaran faktor ekonomi.
Mereka bisa memperoleh uang banyak secara gampang, hanya dengan mengandalkan pengikut dunia maya.
"Ada yang sudah melakukan ini selama dua bulan, ada yang setahun, ada yang sudah berhenti, tapi kumat lagi," tuturnya.
Sebagai tindakan lebih lanjut, Dirsiber Polda Bali berusaha menelusuri jejak rekening sindikat tersebut. Sementara diketahui, gembong menerima transfer dari para pemain menggunakan rekening penampungan.
Uniknya, bandar memanfaatkan rekening milik orang lain (bukan milik pelaku sindikat). Selain itu, muara uang berada di luar negeri. Hal itu menjadi kendala kepolisian dalam mengungkap bandar.
Meski begitu, pihaknya berkomitmen untuk terus menelusuri, sembari membekukan rekening yang digunakan.
Kemudian, Ditsiber juga berkoordinasi dengan mabes Polri untuk memblokir situs-situs judol.
"Rata-rata tim saya sehari memang blokir situs judol 10 sampai 15, mungkin sampai sekarang sudah ribuan kami take down untuk situs-situs ini," tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 303 KUHP Tentang Perj*dian.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar.
Sementara itu, Kombespol Jansen mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindak lanjuti program Astacita Presiden RI.
Khususnya dalam memberantas judi online di wilayah hukum Polda Bali. "Kami mengimbau kepada yang suka bermain j*di online segera hentikan, tidak ada kemenangan dalam permainan ini, sudah disetting, yang untung cuma bandar.
Masyarakat juga mari bersama kita tolak dan lawan segala bentuk judi online dan selamatkan generasi bangsa," pungkasnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha