Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DPRD Tabanan Soroti Kekurangan Fasilitas Mal Pelayanan Publik, dari Lahan Parkir hingga Jadwal Pelayanan

IGA Kusuma Yoni • Sabtu, 14 Desember 2024 | 14:03 WIB
Komisi I DPRD Tabanan saat berkunjung ke MPP Tabanan, Jumat (13/12/2024).
Komisi I DPRD Tabanan saat berkunjung ke MPP Tabanan, Jumat (13/12/2024).

BALIEXPRESS.ID- Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menyebut Mal Pelayanan Publik (MPP) Tabanan di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, masih memiliki beberapa kekurangan.

Oleh karena aktivitas pelayanan MPP Tabanan belum bisa dilakukan dengan maksimal.

“Salah satunya adalah masih minimnya sarana penunjang, salah satunya adalah lahan parkir yang terbatas, sehingga upaya untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat belum optimal,” jelasnya, Jumat (13/12/2024).

Selain pelayanan umum, pihaknya juga mengusulkan MPP bisa menyediakan akses pengaduan masyarakat, baik secara offline maupun online.

Karena menurut Omardani, hal ini akan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan memperoleh tanggapan cepat. 

"Dengan begitu, kualitas layanan dapat ditingkatkan, dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa lebih optimal dan dengan system yang lebih cepat,” ungkapnya. 

Gedung MPP Tabanan yang berdiri di atas lahan seluas 2,1 hektare dengan bangunan dua lantai itu juga diharapkan mampu memperluas ruang pelayanan, termasuk untuk pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Diketahui, MPP Kabupaten Tabanan yang diresmikan pada 29 November 2024 ini setiap harinya menerima antusiasme masyarakat yang tinggi.

Berdasarkan data yang diperoleh, sekitar 200 orang mengunjungi MPP setiap hari untuk mendapatkan berbagai layanan. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#mpp #bali #DPRD Tabanan