BALIEXPRESS.ID-Aksi seorang warga negara asing (WNA) bernama Julian Petroulas menuai kontroversi setelah mengaku memiliki tanah seluas 1,1 hektare di Bali.
Pengakuan tersebut disampaikan Julian dalam video YouTube berjudul How I Make MILLION of Dollars in Bali, yang diunggah pada 28 Juni 2024 lalu.
Baca Juga: Tingkat Hunian Hotel di Buleleng Mencapai 70 Persen Jelang Natal dan Tahun Baru
Dalam video tersebut, Julian menyebutkan bahwa tanah tersebut terletak di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, dan ia berencana untuk membangun berbagai fasilitas seperti gym, klub malam, hotel, hingga strip club di atasnya.
Julian yang berpaspor Australia itu mengklaim bahwa pembelian tanah tersebut merupakan investasi terbesar dalam hidupnya.
"Ini adalah pembelian tanah terbesar saya sepanjang hidup, 1,1 hektare. Benar-benar gila. Ini adalah pengalaman belajar lain bagi saya," ujarnya dalam video yang telah ditonton hampir 100 ribu kali.
Baca Juga: Kronologi Oknum Polisi di Sumenep Diduga Ajak Duel Carok Warga, Video Viral Picu Kemarahan Publik
Selain itu, Julian juga menambahkan bahwa dirinya sudah berencana membangun berbagai fasilitas di tanah tersebut, meskipun lahan itu bersebelahan dengan sebuah pura.
Namun, klaim tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengingat Julian hanya memiliki visa kunjungan (EVOA) yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan membeli tanah atau berinvestasi.
Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, pemegang EVOA dilarang melakukan kegiatan bisnis seperti yang dijelaskan Julian dalam videonya.
Rumor yang beredar menyebutkan bahwa Julian baru dua kali berkunjung ke Bali dengan menggunakan visa tersebut, yang memunculkan kekhawatiran tentang kemungkinan pelanggaran aturan.
Baca Juga: Kemenag Gianyar Gelar Donor Darah, Bentuk Punia Tulus Ikhlas
Selain tanah, Julian juga mengaku memiliki sebuah restoran bernama Penny Lane Bali yang terletak di kawasan Canggu.
Dalam video tersebut, Julian memperlihatkan pengawalan patroli polisi lalu lintas dan mengklaim bahwa pengawalan tersebut membantunya menghemat waktu dalam memeriksa kondisi tanah dan bisnisnya.
Pernyataan Julian mengenai investasi dan rencana bisnisnya di Bali membuat banyak pihak khawatir akan potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan sektor pariwisata Bali yang tengah berusaha pulih pasca-pandemi COVID-19. Kasus ini pun mendapat perhatian dari pihak berwenang.
Terkait masalah ini, sumber dari Imigrasi Ngurah Rai mengonfirmasi bahwa pihak Imigrasi masih melakukan penyelidikan mengenai video Julian dan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Hujan Deras Picu Longsor, Batu Raksasa Hantam Rumah Warga di Bali
Kabarnya, Julian saat ini sudah tidak berada di Bali.
Pihak berwenang diharapkan segera memberikan klarifikasi dan tindakan tegas terhadap kasus ini agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.
Editor : Wiwin Meliana