BALIEXPRESS.ID-Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pernyataannya yang meminta agar rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen ditunda.
Laporan ini dibenarkan oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, yang mengonfirmasi bahwa surat laporan tersebut memang sudah diterima dan ditandatangani olehnya.
Baca Juga: VIRAL! Aksi Keributan Dua Pemuda Pecah di Tengah Konser di Buleleng, Bikin Warganet Geram
“Laporan ada, laporan ada, ini benar surat saya tanda tangan kok. Nggak mungkin ada surat kalau nggak ada laporan, benar ada laporan,” ungkap Dek Gam kepada wartawan, Minggu (29/12).
Dalam surat panggilan yang beredar, MKD menyebut telah menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Rieke.
Laporan tersebut menyoroti pernyataan Rieke dalam konten media sosial yang dianggap sebagai ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Pemanggilan terhadap Rieke yang dijadwalkan berlangsung di ruang rapat MKD DPR RI pada Senin (30/12) ini, sementara itu, harus ditunda.
"Iya, surat pemanggilan itu benar aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih, masih reses, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah," jelas Dek Gam.
Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka secara terbuka menolak rencana kenaikan PPN tersebut. Dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (5/12), ia menyampaikan interupsi dan merekomendasikan agar kebijakan tersebut ditinjau ulang.
"Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini. Mendukung Presiden Prabowo menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," tegas Rieke.
Terkait laporan yang diterima MKD, proses pemanggilan terhadap Rieke akan dilanjutkan setelah masa reses berakhir, meskipun tanggal pasti pelaksanaannya masih menunggu keputusan lebih lanjut.
Editor : Wiwin Meliana