BALIEXPRESS.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangli, Bali, memutuskan untuk mempertahankan target retribusi dari pelayanan parkir pada tahun 2025, tetap sama seperti tahun 2024.
Keputusan ini diambil meskipun realisasi retribusi tahun 2024 berhasil melampaui target yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Bangli Anak Agung Gede Hartawan menyatakan bahwa penetapan target retribusi tersebut telah melalui pembahasan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangli.
Salah satu pertimbangannya karena retribusi parkir di Kabupaten Bangli bukan merupakan sumber pendapatan daerah yang murni.
Keberadaan petugas parkir di sejumlah titik, terutama parkir tepi jalan, lebih difokuskan untuk mengatur kelancaran arus lalu lintas.
“Ketika petugas parkir ditetapkan target mengacu pemerintah, bisa saja akan terjadi penumpukan di bahu jalan karena untuk mengejar target. Berbeda ketika pemerintah bisa menyiapkan sentral parkir,” ungkap Hartawan.
Sebagai informasi, target retribusi parkir tahun lalu sebesar Rp544.500.000 dengan realisasi mencapai Rp567.650.000.
Dishub Bangli melakukan pungutan retribusi parkir di sejumlah lokasi, seperti Pasar Kidul, Pasar Singamandawa, Pasar Kayuambua, Pasar Yangapi, dan Alun-Alun Bangli.
Selain itu, retribusi parkir juga diberlakukan di Jalan Tirta Gaduh, Jalan Kusuma Yudha, Jalan Erlangga, depan Pasar Seni Geopark Kintamani, serta Dermaga Kedisan.
“Tapi untuk Dermaga Kedisan sekarang belum bisa karena aset belum diserahkan oleh pemerintah pusat,” terangnya.
Selain 10 titik objek parkir tersebut, Hartawan mengakui bahwa beberapa lokasi sebenarnya memiliki potensi untuk dikenakan retribusi parkir, salah satunya di Jalan Brigjen Ngurah Rai.
Namun, saat ini dinas setempat menghadapi kesulitan dalam mencari juru parkir.
"Masalah kami adalah mencari juru parkir yang sulit," tegasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan