BALIEXPRESS.ID - Sehubungan telah diumumkannya kelulusan calon PPPK, RSD Mangusada membuka paket medical check up.
Paket ini berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan benas narkoba yang diperlukan untuk melengkapi berkas.
Meski ada biaya yang dikeluarkan, namun untuk masyarakat Kabupaten Badung ada pengecualian khusus.
Baca Juga: Enam Hari Koma Paska Dianiaya Senior, Santri Asal Buleleng Tewas di Banyuwangi: Begini Kejadiannya
Direktur Utama RSD Mangusada Badung, dr. I Wayan Darta membernarkan pihkanya membuka layanan khusus kepada calon ASN untuk melakukan Medical Check Up.
Hal ini tentunya sangat diperlukan dalam rangka melenkapi permbekasan bagi calon ASN yang dinyatakan lolos.
“Kami menyiapkan pelayanan khusus medical check up untuk calon PPPK/CPNS dan sudah dimulai Kamis (2/1),” ujar dr. Darta, Jumat (3/1).
Baca Juga: Dinas Pariwisata Bangli Respons soal Toilet Jorok di Penelokan Kintamani
Dari tiga surat keterangan itu, pihak RSD Mangasada metaok tarif sebesar Rp 797 ribu.
Rinciannya surat keterangan sehat jasmani sebesar dari Rp 130 ribu.
Surat keterangan sehat rohani yaitu Rp 325 ribu.
Baca Juga: PARAH! Usai Nikmati Acara Tahun Baru, Turis China Dirudapaksa Tukang Ojek di Pecatu
Kemudian surat keterangan bebas narkoba senilai Rp 325 ribu.
“Penetapan tarif itu sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkapnya.
Tentunya dalam hal ini, akan dilakukan pemeriksaan langsung untuk mendapatkan surat tersebut.
Meski demikian, dr. Darta menyatakan, pengurusan surat tersebut harus dilakukan ketiganya.
Sebab termasuk dalam satu paket medical chek up.
“Jadi tidak boleh diambil hanya satu (lainnya diambil ditempat lain) itu tidak boleh, wajib ketiganya karena itu saling terkait menjadi satu kesimpulan,” terang mantan Kanid Kesmas, Dinas Kesehatan Badung tersebut.
Meski demikian, pihaknya menegaskan, ada pengecualian bagi masyarakat yang memiliki KTP Badung.
Biaya yang dikenakan pun dapat ditiadakan, namun tetap ada persyaratan khusus.
“Masyarakat dapat menggunakan KBS (kartu Krama Badung Sehat) dengan syarat KTP/KK Badung, kartu JKN aktif, Surat rujukan KBS dari faskes I, dan surat yang menerangkan diperlukan surat keterangan sehat jasmani dan atau rohani, dan bebas narkoba,” jelasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga