BALIEXPRESS.ID-Polsek Kuta Utara melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian uang di mesin ATM Mandiri.
Kejadian ini bermula saat seorang warga negara asing melakukan penarikan uang di ATM Mandiri yang terletak di Jalan Kayu Aya, Lingk. Taman, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, menggunakan kartu Bank Commonwealth.
Setelah melakukan transaksi, korban secara tidak sengaja meninggalkan kartu ATM-nya yang masih tertinggal di mesin.
Dua jam kemudian, korban memeriksa aplikasi banking di ponselnya.
Korban pun terkejut mendapati adanya enam transaksi penarikan uang yang masing-masing senilai Rp2.500.000,-, dengan total kerugian sebesar Rp15.000.000,-.
Korban yang merasa dirugikan langsung melapor ke Polsek Kuta Utara untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Pembangunan Berkelanjutan di IKN: Mewujudkan Kota Masa Depan yang Inklusif dan Ramah Lingkungan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kuta Utara, AKP Yusuf Dwi Admodjo, S.I.K., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, AKP Made Mangku Bunciana, S.H., beserta Panit Reskrim, IPDA Made Aditya Riawan Putra, S.Tr.K., M.H., untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil pengecekan dan pengumpulan keterangan di lokasi kejadian, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Baca Juga: Mantan Pemain Bali United Eber Bessa Resmi Gabung Persita Tangerang
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil melacak dan mengamankan pelaku berinisial KCP (35) tahun di Desa Bondalem, Kec. Tejakula, Kab. Buleleng.
Pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan cara memanfaatkan kelalaian korban tersebut kini telah dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Wiwin Meliana