Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemprov Bali Berikan Diskon Pajak Kendaraan hingga 39,76 Persen, Berlaku Mulai 5 Januari

Rika Riyanti • Senin, 6 Januari 2025 | 22:33 WIB

DISKON: Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa
DISKON: Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa

 

 

BALIEXPRESS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024, memberikan pengurangan pajak hingga 39,76 persen untuk kendaraan tertentu.

Demikian disampaikan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa.

Diskon ini juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang akan dimulai pada tahun 2025.

Baca Juga: Tiga Oknum Anggota TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental, Danpuspomal Ungkap Fakta Mengejutkan

Plt. Kepala Bapenda Bali Wayan Budiasa mengatakan pemberian diskon pajak juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terkait Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

Lebih dari itu, ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan/atau retribusi serta/atau objek pajak atau objek retribusi.

“Sesuai Perda 1 Tahun 2024, Bapak Pj. Gubernur Bali memberikan keringanan terhadap pokok PKB atas kepemilikan Kendaraan Bermotor serta keringanan pokok BBNKB yang diatur dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2024,” jelasnya.

Baca Juga: Ole Romeny Gabung Oxford United FC, Satu Tim dengan Pemain Timnas Indonesia

Seperti yang tertuang dalam pasal 2 Pergub Nomor 30 Tahun 2024, diskon yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200cc sebesar 14,35 persen, pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor diatas 200cc sebesar 12,15 persen, dan pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76 persen.

Sedangkan pembayaran pokok BBNKB mendapat diskon sebesar 24 persen.

“Pemberian diskon PKB dan BBNKB ini mulai diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025. Kebijakan ini dikeluarkan guna meringankan dan mengurangi beban masyarakat,” terangnya.

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Pura di Muding Kelod, Lima Pelinggih Rusak

Dalam menentukan besaran insentif atau diskon ini, Pemprov Bali mempertimbangkan agar besaran pajak yang dibayar masyarakat ekuivalen dengan tahun sebelumnya.

“Dengan demikian, pemberlakuan opsen tidak menyebabkan naiknya PKB dan BBNKB yang harus dibayar masyarakat,” tutupnya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor #Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) #bapenda bali