BALIEXPRESS.ID - Tuntutan berat didapatkan saudara kembar asal Ukraina Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, atas keterlibatan mereka dalam kasus pabrik narkoba di sebuah Villa, kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Mereka terancam menghabiskan sisa hidup di balik jeruji besi. Meski dalam berkas terpisah, Jaksa Penuntut Umum Imam Ramdoni menuntut kembar Ukraina itu dengan pidana yang sama pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 7 Januari 2025.
Berupa penjara seumur hidup. "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer," ucapnya.
Perbuatan, para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) terkait melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada 14 Januari 2025.
Aksi saudara kembar berusia 32 tahun ini bermula dari diundang oleh pria bernama Roman Nazarenko untuk datang ke Bali pada Agustus 2021.
Ketika sampai, mereka diajak menjalankan bisnis narkotika, dengan dijanjikan upah 10 ribu US Dollar atau sekitar Rp 154 juta per 1 kilogram mephedrone dan 3 ribu US Dollar atau Rp 46 juta per 1 kilogram ganja.
Lalu mereka dikenalkan dengan pria bernama Oleksii Kolotov (DPO) yang membiayai produksi narkoba pada Januari 2022. Sebelum mulai, keduanya diajari cara menanam ganja secara hidroponik.
Setelah sebuah villa di Tibubeneng siap dengan peralatan yang diinstal dengan peralatan dan bahan-bahan narkoba. Produksi narkoba pun dijalankan.
Total waktu pembuatan mephedrone selama dua hari dan hasilnya jadi sebanyak 150 gram.
Mereka terus memproduksi sampai hasilnya menjadi 1 kilogram. Dilanjutkan dengan menanam ganja secara hidroponik sampai menghasilkan 4 kilogram ganja.
Narkoba yang produksi dikirim menggunakan ojek online ke suatu tempat atas perintah Roman.
Sosok baru pun dilibatkan yaitu Konstantin Kurtz asal Rusia (pelaku terpisah) yang bertugas menjadi kurir dan memecah dalam kemasan kecil untuk dipasarkan kepada pembeli.
Pembayaran dilakukan menggunakan transaksi crypto currency exchange binance. (*)
Editor : I Gede Paramasutha