Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dilaporkan ke Polda Bali Terkait Pemalsuan Tanda Tangan, Ini Penjelasan Pengacara Wirama

I Gede Paramasutha • Jumat, 10 Januari 2025 | 18:09 WIB
Ilustrasi. (Istimewa)
Ilustrasi. (Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - I Nyoman Wirama, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum BKO yang beralamat di Jalan By Pas Ngurah Rai 88, Jimbaran, Badung, Bali, mengajukan hak jawab atas pemberitaan yang dirasa tidak berimbang pada Senin 6 Januari 2025 dan/atau Selasa 7 Januari 2025.

Adapun pemberitaan yang tidak berimbang tersebut berjudul, ”Palsukan Tandatangan Warga Buta Huruf, Oknum Pengacara Dipolisikan.”

Alasan pengajuan hak jawab, pihaknya sampaikan fakta-fakta versinya, yaitu Kantor Advokat Bono Kertha Orde (BKO) sedang mendampingi puluhan warga secara Pro Bono dalam perkara sengketa lahan di Desa Adat Jimbaran.

I Wayan Badra selaku (pelapor ke Polda Bali terkait dugaan pemalsuan tanda tangan), memang merupakan salah satu warga yang bergabung dalam upaya hukum berupa gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Para Advokat yang mendampingi warga, dalam setiap perbuatan hukum adalah dalam rangka menjalankan tugas sebagai advokat.

Advokat dalam menjalankan tugas dilindungi Oleh undang-undang advokat, sebagaimana bunyi pasal Pasal 16 Undang-Undang Advokat.

”Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan" ujarnya.

Bahwa pada saat tandatangan surat kuasa koodinator warga, atas nama I Wayan Bulat mengumpulkan warga di Jaba Pura Belong Batu Nunggul, Jimbaran.

Dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukum. Dimana dalam penandatanganan tersebut memang tidak semua dari puluhan warga dapat hadir. 

Sehingga sebagian warga memang dicari oleh koordinator ke rumahnya untuk melakukan penandatanganan surat kuasa.

Walau sebagian warga tidak tandatangan surat kuasa di Jaba Pura, namun menurut warga, I Wayan Badra hadir di dampingi anaknya ke Pura Belong Batu Nunggul.

Menurut Wayan Bulat dan beberapa warga, I Wayan Badra juga hadir pada saat sidang pemanggilan para pihak di pengadilan negeri Denpasar.

Sehingga, tidak masuk akal kalau dia bilang I Wayan Badra tidak paham dengan tujuan surat kuasa tersebut untuk apa.

Bahwa surat kuasa dan surat pernyataan saudara I Made Badra tidak dapat dicabut sepihak. Sebab, ada perjanjian/kesepakatan yang menjadi lampiran.

Bahwa I Made Badra tunduk dan sepakat pada kesepakatan bersama warga pangempon Pura Belong Batu Nunggul dan Warga Penyakap Tanah Desa Adat Jimbaran.

Bahwa ada perjanjian kesepakatan success fee antara Tim Advokat Bono Kertha Ordo dan Warga.

Yaitu setiap hasil ganti rugi dan/atau ganti untung dari PT Jimbaran Hijau akan menjadi hak Tim Advokat sebesar 30 (tiga puluh) persen. (*)

 

 

Editor : I Gede Paramasutha
#Dilaporkan #bali #pengacara