Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gas LPG 3 Kg Langka di Denpasar, Disperindag Bali Ungkap Praktik Kecurangan di Pangkalan, Begini Modusnya

Wiwin Meliana • Selasa, 21 Januari 2025 | 14:33 WIB

Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Bali Temukan Kecurangan di Pangkalan LPG 3 Kg
Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Bali Temukan Kecurangan di Pangkalan LPG 3 Kg

BALIEXPRESS.ID-Menyikapi kelangkaan LPG 3 Kg yang terjadi di Kota Denpasar, Tim Pengawasan Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina, Hiswana Migas, dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan di Denpasar Selatan dan Denpasar Barat.

Baca Juga: PSSI Buka Seleksi Asisten Pelatih Lokal untuk Dampingi Patrick Kluivert di Timnas Indonesia

Dalam sidak tersebut, ditemukan adanya praktik kecurangan oleh oknum pemilik pangkalan yang menyebabkan terbatasnya ketersediaan LPG di masyarakat.

Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, mengungkapkan bahwa kelangkaan terjadi karena sejumlah pangkalan tidak mendistribusikan seluruh kuota LPG 3 Kg yang mereka terima.

Baca Juga: Pernyataan Mengejutkan Ruben Onsu Soal Gosip Kedekatannya dengan Desy Ratnasari: Hubungan Spesial yang Mengundang Rasa Penasaran

Menurutnya ketika disidak pukul 09.30, jatah 100 tabung per hari dari Pertamina dikatakan sudah habis terjual. Fakta ini memancing tim untuk mengecek bukti pembelian.

"Dari hasil sidak, ditemukan bahwa beberapa pangkalan menyimpan sebagian stok LPG di gudang lain yang lokasinya jauh dari pangkalan, sehingga pasokan yang tersedia untuk masyarakat menjadi terbatas," ujarnya saat ditemui di salah satu pangkalan di Jl. Gunung Karang, Monang-Maning, Denpasar Barat, Senin (20/1).

 Baca Juga: Keunikan Tempat Suci Hindu Bali, Pura Puseh Munduk Taro: Rahasia Niskala dan Lautan Tak Kasat Mata di Desa Pakraman Puakan

Selain itu, ditemukan praktik kecurangan lain seperti canvassing, yaitu strategi penjualan dengan menawarkan produk langsung kepada calon pembeli di luar aturan yang berlaku.

Beberapa pemilik pangkalan juga menerima pesanan LPG dari pelanggan untuk diambil di kemudian hari, tanpa melakukan pencatatan transaksi secara real-time di aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).

"Kami menemukan bahwa pemilik pangkalan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli secara kumulatif di akhir hari, bukan secara real-time. Hal ini menyulitkan pemantauan dan berpotensi menyebabkan penyaluran LPG bersubsidi tidak tepat sasaran," tambah Pasek Putra.

 Baca Juga: Nasabah LPD Bedulu Tak Bisa Tarik Uang Tabungan, Dewan Gianyar Bentuk Tim Khusus

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Pengawasan Terpadu memberikan teguran keras kepada oknum pemilik pangkalan yang melanggar aturan.

Pertamina dan Hiswana Migas juga akan melakukan pemantauan ketat terhadap pangkalan-pangkalan yang terindikasi melakukan kecurangan.

"Jika masih ditemukan pelanggaran, sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan," tegas Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian.

Zico menambahkan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan LPG 3 Kg tersalurkan dengan baik kepada masyarakat yang berhak, sesuai aturan yang berlaku.

 "Pangkalan wajib melayani masyarakat di sekitar lokasi dan mencatat transaksi melalui aplikasi MAP secara real-time. Setiap rumah tangga berhak mendapatkan satu tabung, sedangkan usaha mikro kecil (UMK) maksimal dua tabung dengan menunjukkan KTP," jelasnya.

 Baca Juga: Perampokan Brutal Super Tega: Seorang Tukang Cukur Disabilitas Dibantai Hingga Kritis, Harta Dirampas, Dokter Minta Keluarga Banyak Berdoa

Dengan langkah tegas ini, diharapkan distribusi LPG 3 Kg di Denpasar dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa kendala.

Editor : Wiwin Meliana
#sidak #pangkalan #praktik kecurangan #gas lpg 3 kg #langka #Disperindag Bali