Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Buntut Personil Palak Turis Kolumbia, Kapolsek Kuta Bakal Diperiksa oleh Propam Polda Bali

Wiwin Meliana • Jumat, 24 Januari 2025 | 15:23 WIB

Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, ST. SH. MH., turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap personil SPKT Polsek Kuta
Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, ST. SH. MH., turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap personil SPKT Polsek Kuta

BALIEXPRESS.ID-Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan dua anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta, Aiptu GKS dan Aiptu S, berbuntut panjang.

 Setelah viral di media sosial, Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., kini dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi kepada Bidpropam Polda Bali terkait insiden yang melibatkan anggota bawahannya tersebut.

Baca Juga: PWA Bali 2024 Capai Rp 318 Miliar, Fokus Alokasi untuk Perlindungan Budaya dan Lingkungan

Dikutip dari Jawa Pos Radar Bali, penyidik Bidpropam Polda Bali masih mendalami peran kedua oknum polisi tersebut dalam kasus pemalakan seorang turis asal Kolombia berinisial SGH, yang sebelumnya menjadi korban jambret di wilayah Kuta Selatan.

Kejadian ini mulai mencuat setelah korban melaporkan kehilangan ponsel Iphone 14 Pro Max miliknya ke Polsek Kuta.

Namun, usai melapor, korban malah diminta uang oleh dua oknum polisi tersebut.

Aiptu GKS dan Aiptu S mengajak korban ke ruangan tertutup dan memintanya memberikan uang sebesar Rp 200 ribu dengan alasan untuk mengubah lokasi kejadian perkara (TKP) menjadi di Jalan Legian.

Baca Juga: Warga Banjar Munduk Jembrana Laporkan Bau Busuk ke Kantor Desa Pengambengan, Disinyalir Berasal dari Usaha Bulu Ayam

Hal ini menjadi dasar dugaan pungli yang kini tengah diselidiki oleh Bidpropam.

"Rencananya, penyidik Bidpropam akan meminta klarifikasi Kapolsek Kuta terkait kejadian tersebut," ungkap sumber di Polda Bali pada Kamis (23/1).

Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, juga membenarkan rencana klarifikasi terhadap Kapolsek Kuta.

"Karena kejadian tersebut berlangsung di Polsek Kuta, maka Kapolsek Kuta hanya diminta klarifikasi saja," jelasnya.

Sementara itu, AKBP Nanang Prihasmoko menambahkan bahwa kedua oknum polisi, Aiptu GKS dan Aiptu S, telah ditahan sejak Selasa, 21 Januari 2025.

Baca Juga: AMOR ING ACINTYA! Jenazah PMI Asal Bali yang Meninggal di Jepang Akhirnya Bisa Dipulangkan: Kisah Haru dan Perjuangan Gotong Royong

"Penahanan ini akan dilakukan selama 30 hari sebelum dilanjutkan ke persidangan. Sejauh ini, tidak ada pelaku lain, hanya mereka berdua," ujar mantan Kapolsek Denpasar Selatan tersebut.

Kasus ini bermula ketika korban, wanita asal Kolombia inisial SGH, melaporkan kehilangan ponsel yang dijambret di wilayah Kuta Selatan.

Setelah melapor, kedua oknum polisi itu diduga memanfaatkan situasi dengan memintai uang sebagai syarat perubahan lokasi TKP.

 Penyidik Bidpropam Polda Bali kini telah mengamankan barang bukti yang diduga diterima oleh oknum polisi tersebut dari korban.

Baca Juga: Diduga Diskriminatif, Loker di Bali Pasang Kriteria Non Agama Hindu, Begini Tanggapan AWK

Kedua polisi tersebut kini menjalani pemeriksaan di ruang khusus Propam Polda Bali.

 Kasus ini mencuatkan perhatian luas karena menyangkut integritas pelayanan kepolisian yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang merugikan.

 Proses klarifikasi terhadap Kapolsek Kuta diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak-pihak lain dalam kejadian ini.

 

Editor : Wiwin Meliana
#spkt #kapolsek #polsek kuta #pungli #Propam polda bali