BALIEXPRESS.ID- Komisi I DPRD Tabanan menegaskan bahwa pegawai non-ASN yang saat ini mengikuti seleksi PPPK tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) jika tidak lolos dalam proses seleksi yang sedang berlangsung di Kabupaten Tabanan.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani.
Omardani menyatakan demikian karena Pemkab Tabanan sudah menyiapkan anggaran untuk tenaga non-ASN yang gagal dalam seleksi PPPK.
"Anggaran sudah tersedia, baik untuk PPPK maupun tenaga kontrak, jadi dijamin tidak ada pemberhentian bagi mereka yang ikut seleksi tahap pertama maupun tahap kedua tetapi tidak lolos, hak mereka tetap terpenuhi,” ungkapnya.
Omardani pun menegaskan, untuk saat ini Pemkab Tabanan tidak akan menambah tenaga kontrak baru, melainkan memperpanjang yang sudah ada.
Komisi I DPRD Tabanan juga akan memastikan tidak ada tenaga non-ASN yang tertinggal dalam proses pengangkatan ini.
Pihaknya akan berkonsultasi dengan Kemenpan RB terkait regulasi pengangkatan tenaga non-ASN yang telah mengabdi lebih dari dua tahun, tetapi belum terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami juga akan memastikan tidak ada yang tertinggal, baik yang sudah terdata di BKN maupun yang belum tetapi memenuhi syarat pengabdian lebih dari dua tahun. Pembiayaan untuk mengakomodasi mereka juga sudah dipertimbangkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Tabanan, Made Kristiadi, mengatakan sebanyak 2.011 tenaga non-ASN telah mengikuti proses seleksi tahap pertama.
Mereka baru bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sekitar Mei atau Juni 2025.
“Dengan adanya kebijakan ini, kontrak mereka tetap dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku. Dari pihak dewan juga sudah memberikan arahan agar tenaga non-ASN yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK, baik paruh waktu maupun penuh, tetap mendapatkan skema perlindungan agar tidak terjadi PHK massal,” ungkap Kristiadi. (*)
Editor : I Made Mertawan