BALIEXPRESS.ID – DPRD Gianyar berupaya mencari solusi atas masalah yang membelit Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Dalam pertemuan yang dihadiri nasabah, pengurus LPD, Bendesa Bedulu, dan perwakilan Kejari Gianyar Kamis (6/2/2025), Ketua DPRD Gianyar Ketut Sudarsana menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan transparan.
Sudarsana mengingatkan semua pihak untuk tidak hanya memikirkan solusi jangka pendek seperti membawa persoalan ini ke ranah hukum, tetapi juga mencari cara terbaik untuk mengembalikan dana nasabah.
“Jangan sampai ada yang merasa dirugikan dalam masalah ini,” ujar Sudarsana.
DPRD Gianyar menawarkan draft kesepakatan yang mencakup poin-poin penting, seperti pengembalian dana nasabah secara bertahap dalam waktu satu tahun, sumber dana pengembalian berasal dari aset LPD, agunan, dan piutang.
Poin lainnya adalah penghapusan bunga piutang LPD dan investasi nasabah, transparansi data aset, utang, dan piutang LPD, dukungan DPRD dalam proses penyelesaian, sanksi hukum adat dan negara bagi pihak yang melanggar kesepakatan.
Nasabah LPD Bedulu yang diwakili oleh Ida Ayu Astiti menyambut baik upaya DPRD Gianyar itu.
Namun, mereka juga menuntut kepastian jadwal pencairan dana dan meminta semua pernyataan dituangkan secara tertulis.
“Kami sudah terlalu lama mendengar janji-janji yang tak kunjung terealisasi,” kata Astiti.
Hasil audit menunjukkan bahwa piutang LPD Bedulu lebih besar dari utang.
Nasabah berharap aset LPD dapat segera dimaksimalkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran.
Sementara itu, pengurus LPD Bedulu AA Adi Parwata menyatakan komitmennya untuk membayar secara bertahap.
Namun, ia juga mengakui adanya kendala yang perlu diatasi bersama.
Kasus LPD Bedulu ini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Masyarakat berharap penyelesaian yang adil dan transparan dapat segera tercapai, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. (*)
Editor : I Made Mertawan