BALIEXPRESS.ID - Aksi perampokan sadis yang dilakukan buruh proyek bernama Moch Rafli Barizi, 21, hingga bunuh ibu bernama Kartini, 57, dan lukai anak perempuannya Dika Putri, 25, dibeberkan oleh Polresta Denpasar pada Senin 24 Februari 2025.
Tersangka dihadirkan dengan kedua kaki diperban akibat didor oleh petugas. Berbagai fakta baru pun diungkap dalam kesempatan tersebut.
Kapolresta Denpasar Kombespol Muhammad Iqbal Simatupang menerangkan, awalnya pelaku memang hendak mencuri di TKP.
Karena ketahuan oleh korban, dia langsung menganiaya Kartini menggunakan pisau yang dibawa dari bedeng proyek, sampai meninggal. "Korban mengalami enam luka tusuk, datu di leher belakang yang lainnya dipundak dan punggung," ujarnya.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira menjelaskan modus Rafli dalam melancarkan aksinya. Diketahui, dia merupakan buruh proyek pembangunan di belakang rumah korban.
Pemuda itu sudah mengintai rumah korban selama dua hari, dengan maksud mencuri karena tak punya uang. Sehingga, dirinya bisa mengetahui situasi rumah dan keadaan penghuninya yang hanya tinggal berdua di sana.
Kemudian pada 23 Februari 2025 sekitar pukul 03.30 WITA, Rafli masuk ke TKP dengan cara menaiki tangga yang ada di belakang rumah .
"Dengan bantuan tangga yang ada di belakang rumah, ada proyek, naik ke tangga dan ke balkon," terangnya.
Dari balkon, pemuda asal Pasuruan ini turun ke lantai satu melalui lubang ventilasi. Hanya saja, kala itu Kartini yang baru keluar dari kamar tidur memergokinya. Korban sempat berteriak memanggil nama anaknya Dika.
Sehingga, pelaku langsung memukuli korban dan menusuk leher bagian belakang wanita itu sampai rebah di atas meja.
Luka di leher ini yang disebut fatal karena menancap sangat dalam dan sebagai penyebab meninggal.
"Kala itu, pisau yang pelaku bawa dan gunakan menusuk leher patah. Maka, dia mengambil pisau dapur yang ada di lokasi untuk kembali menikam korban berulang kali di bagian punggung sampai tewas kehabisan darah," tambahnya.
Dika yang mendengat teriakan lantas keluar kamar dan melihat ibunya dianiaya. Dia lantas menarik baju, memukul dan menendang pelaku.
Lalu, Rafli membalas mencekik leher perempuan tersebut dan membenturkan kepalanya ke lantai.
Perempuan itu sempat juga menendang pintu kamar di dekat kakinya dengan harapan agar ada orang yang mendengar suara tendangan. Walaupun Dika berusaha berontak dan menendang, upayanya itu seakan sia-sia karena terus dicekik, sampai akhirnya pingsan.
Setelah itu, pembunuh tersebut mengambil dua handphone dan cincin emas milik para korban. Lalu dia kembali ke bedeng proyek tempatnya tinggal untuk mengemasi barang-barangnya dan melarikan diri naik ojek online.
"Rencananya yang bersangkutan akan pulang ke Pasuruan, pukul 18.00 dia akan di jemput travel, pembelian tiket nantinya akan dibayari oleh orang tuanya saat sampai," tuturnya.
Atas kejadian ini, Jatanras Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan dibackup Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu M Guruh Firmansyah mengatakan pihaknya memperoleh informasi pelaku sembunyi di tempat tinggal temannya, sebuah Toko Bangunan di Jalan Semer, Kerobokan, Kuta Utara. Maka, petugas segera mengejar ke lokasi itu.
Sesampainya di sana, salah satu rekan Rafli memberitahunya bahwa ada polisi datang. Sehingga, pemuda itu langsung lari dengan melompati pagar di bagian belakang.
"Sempat terjadi aksi kejar-kejaran kurang lebih selama 30 menit," ucapnya.
Hingga akhirnya, Rafli dapat diringkus. Karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri, dirinya dihadiahi timah panas di kedua kakinya. Saat diinterogasi, ia mengaku mengambil dua handphone dan cincin emas.
Namun, cincin itu hilang saat upaya kabur. Dia berencana menjual barang-barang itu untuk kebutuhan sehari-hari.
Terungkap juga bahwa dirinya adalah pemakai obat terlarang pil koplo seminggu sebelum kejadian.
Tersangka sebelumnya pernah melakukan pencurian tabung di rumah orang di Desa Tundo Suro Dsn Teropong Kecamatan Kejayan Pasurun Tahun 2023. Hanya saja dia lolos dari jeratan hukum karena damai dengan korban.
Atas perbuatannya, Rafli disangkakan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun. (*)
Editor : I Gede Paramasutha