BALIEXPRESS.ID – Dana penanganan permukiman kumuh di Kabupaten Klungkung tahun 2025 bertambah dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPRPKP Klungkung I Made Jati Laksana, Rabu (26/2/2025).
Menurutnya untuk tahun 2025, Pemkab Klungkung mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 juta dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Sedangkan di tahun 2024 lalu, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 300.000.000 “Anggaran ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya.
Pihaknya tetap menjalankan program-program dalam upaya penanganan permukiman kumuh di antaranya, peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 hektare, pembangunan sistem dan pengelolaan persampahan di tingkat kabupaten/kota, hingga pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik untuk meningkatkan sanitasi lingkungan.
Selain itu, Pemkab Klungkung juga mengajukan usulan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Harapannya, dengan sinergi program dari berbagai sumber pendanaan, permasalahan permukiman kumuh di Klungkung dapat tertangani dengan maksimal,” sambungnya.
Ditambahkannya jika pihaknya menargetkan permukiman kumuh di Kabupaten Klungkung dapat segera tuntas ditangani. Dimana Surat Keputusan (SK) Kumuh Nomor 199/24/HK/2022, berlaku selama lima tahun, sehingga upaya perbaikan lingkungan permukiman kumuh di Klungkung harus diselesaikan sebelum masa berlaku SK berakhir.
Sejumlah kawasan yang masih memerlukan penanganan tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Permukiman Nelayan Kusamba dengan 967 Kepala Keluarga (KK), Banjarangkan 225 KK, Tusan 222 KK, Jungut Batu 1.210 KK, Lembongan 630 KK, Ped 334 KK, serta Batununggul 535 KK.
Dari hasil evaluasi, indikator kekumuhan di beberapa wilayah telah menunjukkan perbaikan. Beberapa daerah yang sebelumnya masuk kategori kumuh sedang kini berkurang menjadi kumuh ringan.
“Bahkan beberapa wilayah seperti Gunaksa, Tegak, dan Tusan telah keluar dari kategori kawasan kumuh,” tandas Jati Laksana. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana