Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Perbekel Subaya Kintamani Ditahan karena Dugaan Korupsi, Sekdes Disiapkan sebagai Plh  

I Made Mertawan • Minggu, 2 Maret 2025 | 22:14 WIB

 

Perbekel Subaya I Nyoman Diantara ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BUMDes Jaya Giri, Jumat (28/2/2025).
Perbekel Subaya I Nyoman Diantara ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BUMDes Jaya Giri, Jumat (28/2/2025).

BALIEXPRESS.ID- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangli menyiapkan Pelaksana Harian (Plh) Perbekel Subaya.

Hal itu menyusul penahanan Perbekel I Nyoman Diantara oleh Kejari Bangli pada Jumat (28/2/2025).

Diantara ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait BUMDes Jaya Giri, Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

Kepala Dinas PMD, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangli I Dewa Agung Putu Purnama mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Subaya sebagai Plh Perbekel. 

Langkah ini diambil untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di Desa Subaya karena Diantara tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai perbekel setelah ditahan Kejari Bangli. 

Namun, sebelum menyerahkan SK Plh kepada Sekdes, Purnama harus berkoordinasi dengan Kejari Bangli.

Koordinasi ini penting dilakukan karena hingga saat ini Purnama belum mendapat informasi terkait penanganan Diantara, termasuk kasus yang membelitnya.

Ia baru mengetahui dari media bahwa Diantara ditahan atas dugaan kasus korupsi dana BUMDes Jaya Giri.

“Jadi, saya harus koordinasi dulu pada Senin besok. Saya juga sudah siapkan Sekdes untuk menjadi Plh Perbekel,” terang Purnama dikonfirmasi Minggu (2/3/2025).

Lebih jauh dikatakannya, penunjukan Sekdes sebagai Plh sambil melihat perkembangan kasus Diantara.

Sebab berdasarkan informasi, penahanan dilakukan selama 20 hari. “Nanti kami lihat seperti apa perjalanan kasusnya,” tegas pejabat asal Desa Kayubihi, Bangli ini.  

Diantara ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes Jaya Giri Subaya tahun 2021-2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangli I Putu Gede Darma Putra didampingi Kasi Intelijen I Nengah Gunarta menyampaikan bahwa Diantara telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah menyandang status tersebut, ia tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, yakni pada 10, 19, dan 26 Februari 2025.

Saat akhirnya memenuhi panggilan pada Jumat, ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Gunarta menambahkan, penahanan tersangka didasarkan pada alasan subjektif dan objektif.

Alasan subjektifnya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengingat ia telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Sementara alasan objektifnya, ancaman hukuman yang disangkakan lebih dari lima tahun, sehingga sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (4) huruf a KUHAP, penahanan dapat dilakukan.

Dalam perkara ini, Diantara disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menetapkan Diantara sebagai tersangka, Kejari Bangli lebih dahulu menetapkan dua tersangka lainnya.

Keduanya adalah perempuan, yakni INS,23, yang menjabat sebagai direktur sekaligus bendahara BUMDes, serta INJ,21, yang berperan sebagai sekretaris. Namun, hingga saat ini, mereka belum ditahan.

Diantara ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut menikmati uang BUMDes, yang berdasarkan hasil audit mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp210 juta.

Selain itu, sebagai penasihat BUMDes, ia dinilai tidak menjalankan pengawasan secara maksimal, sehingga menyebabkan kerugian negara.  (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#korupsi #Kintamani #bumdes #Desa Subaya