Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tradisi Meamuk-amukan dan Janger Kolok Jadi WBTB Indonesia

Dian Suryantini • Senin, 3 Maret 2025 | 22:12 WIB

 

Tradisi Meamuk-amukan atau perang api yang ada di Desa Padangbulia, Buleleng.
Tradisi Meamuk-amukan atau perang api yang ada di Desa Padangbulia, Buleleng.

SINGARAJA, BALI EXPRESS - Dua tradisi, Meamuk-amukan dari Desa Padang Bulia dan Tari Janger Kolok dari Desa Bengkala, kini resmi diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Sertifikat penghargaan ini diserahkan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, kepada Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng, Nyoman Wisandika, dalam acara penutupan Bulan Bahasa Bali di Denpasar, Sabtu (1/3).

Tradisi Amuk- amukan atau perang api di Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini mengandung makna filosofi yang tinggi. Tradisi ini dilakukan sebelum perayaan Hari Raya Nyepi agar dalam pelaksanaan Nyepi tidak tersimpan amarah dan dendam.

Sebelum melakukan tradisi amuk-amukan terlebih dahulu dipastikan jika yang akan melakukan tradisi ini tidak memiliki sentimen pribadi. Dalam melakukan tradisi amuk-amukan dilakukan dengan melibatkan 2 (dua) orang dalam pertarungan dengan mengadu api dari danyuh yang dibakar.

Tempat dan waktu pelaksanaan tradisi ini tergolong unik, pelaksanaan tradisi ini dilakukan di jalan raya dan di depan pintu gerbang warga serta waktunya adalah pada saat sandikala usai masyarakat melakukan pecaruan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Tradisi Unik Umat Hindu di Bali; Terteran, Perang Api di Desa Adat Saren Ada Makna Khusus sebelum Usaba Dalem

Sementara itu,  Janger Kolok memiliki makna bahwa dengan tarian ini dapat mempersatukan masyarakat tuli bisu tersebut, sehingga tidak ada masyarakat yang merasa terasingkan. Tari janger kolok hampir sama dengan tari janger yang biasanya dipentaskan, namun pada tari janger ini ditarikan oleh orang – orang yang mengalami tuli bisu atau kolok dan hanya diiringi oleh alat musik kendang sebagai pengatur irama.

Disebutkan bahwa tarian ini terlahir ketika masyarakat setempat telah merasa bosan dengan hiburan – hiburan rakyat yang biasa dipentaskan seperti misalnya joged maupun hiburan rakyat lainnya, sehingga muncul ide untuk membuat suatu hiburan yang berbeda.

Kadisbud Buleleng, Wisandika mengatakan, pengakuan ini bukan sekadar kebanggaan, tetapi juga amanah. “Kita harus menjaga dan melestarikan tradisi ini agar tidak punah atau diklaim pihak lain. Selain itu, dengan semakin dikenalnya budaya kita, wisatawan pun tertarik datang, yang tentu bisa memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat," ujarnya, Senin (3/3).

Dengan tambahan dua tradisi ini, Buleleng kini memiliki 16 WBTB yang diakui secara nasional. Pemkab Buleleng terus mengusulkan budaya lokal agar mendapat perlindungan resmi. Tahun depan, tiga tradisi lainnya tengah diajukan, yaitu Metempeng Gandong dari Desa Banyuning, Karya Alilitan dari Desa Gobleg, dan Baris Bedog yang mengiringi upacara Ngaben di Buleleng.

Baca Juga: Tiga Tradisi Buleleng Diusulkan Jadi WBTB Tahun 2024, Salah Satunya Janger Kolok Bengkala

Wisandika pun mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih mengenal dan mencintai warisan budaya daerah. “Budaya itu identitas kita. Kalau bukan kita yang menjaga, siapa lagi?” katanya.

Dengan semakin banyaknya tradisi yang diakui, harapannya budaya lokal tetap lestari dan makin dikenal luas. Tak hanya sebagai warisan leluhur, tetapi juga sebagai daya tarik wisata yang bisa membantu perekonomian masyarakat. ***

Editor : Dian Suryantini
#nyepi #sukasada #wbtb #bengkala #janger kolok #padangbulia