BALIEXPRESS.ID– Aksi oplos gas LPG 3 kg (gas melon) yang telah berlangsung selama empat bulan di sebuah gudang di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, akhirnya terungkap setelah digerebek oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditpidter) Mabes Polri pada 4 Maret 2025.
Penyelidikan ini bermula dari adanya laporan tentang penyalahgunaan tabung LPG bersubsidi.
Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Ditpidter Mabes Polri, mengungkapkan bahwa penyelidikan intensif dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait praktik oplos gas subsidi tersebut.
Baca Juga: I Made Gianyar Kembali ke Panggung Politik, Siap Pimpin Partai Gerindra Bangli
"Kami melakukan penyelidikan secara intensif setelah adanya dugaan penyalahgunaan LPG tabung bersubsidi. Pada saat kami tiba di lokasi, kami menemukan ribuan tabung gas melon dan ratusan tabung gas 12 kg serta 50 kg," ujar Brigjen Nunung saat menggelar press rilis di lokasi penggerebekan, Selasa (11/3).
Polisi kemudian menetapkan empat tersangka dengan inisial GC, BK, MS, dan KS.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal ini.
Tersangka GC sebagai pemilik gudang bertugas mengawasi jalannya operasi oplos, sementara tersangka lainnya membeli gas melon dari warung-warung untuk kemudian dioplos ke tabung gas 12 kg dan 50 kg.
Baca Juga: KAPOK! Ketahuan Curi Tabung Gas di Sidemen, Dua Pria Bonyok Dihajar Massa
Hasil oplosan tersebut kemudian dijual oleh tersangka BK kepada usaha laundry, warung, dan rumah makan di sekitar Gianyar.
Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh dari praktik ini mencapai Rp 25 juta.
"Selama empat bulan, mereka berhasil meraup keuntungan hingga Rp 3.375.840.000," tambah Brigjen Nunung.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1.616 tabung LPG 3 kg bersubsidi, 123 tabung LPG 12 kg, 480 tabung LPG 12 kg warna pink, serta kendaraan seperti pikap dan truk yang digunakan untuk mengangkut gas oplos.
Selain itu, petugas juga menyita pipa besi yang digunakan untuk menyuntikkan gas melon ke tabung besar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Badung Tuan Rumah Rakor Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota se-Bali
Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Brigjen Nunung juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi dan mencegah praktik ilegal terkait barang subsidi.
"Kami berharap masyarakat turut berperan dalam mengawasi distribusi barangsubsidi agar tepat sasaran. Jangan coba-coba menyalahgunakan subsidi, karena kami memiliki berbagai cara untuk menggagalkan praktik ilegal seperti ini," tegasnya.
Baca Juga: Makna Tapa, Brata, Upawasa dalam Agama Hindu
Penyelidikan masih berlanjut, dan polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan subsidi demi kepentingan masyarakat dan negara.
Editor : Wiwin Meliana