BALI EXPRESS.ID - Awal 2025 di Bali diwarnai serangkaian kasus memilukan. Salah satu yang marak terjadi adalah pembuangan bayi oleh oknum orang tua tak bertanggung jawab.
Tercatat sepanjang Januari sampai Maret 2025, ada enam kasus penemuan bayi terjadi di tiga kabupaten/kota di Bali, yaitu Denpasar, Tabanan, dan Bangli.
Peristiwa-peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari masyarakat Pulau Dewata.
Adapun kasus tersebut yakni: pertama sekelompok pemancing yang hendak turun dari sampan menemukan mayat bayi di Muara Sungai Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Desa Sesetan, Denpasar Selatan, pada Minggu 5 Januari 2025 sore.
Mayat bayi berjenis kelamin laki-laki itu mengenakan baju, pampers dengan kondisi mata dan hidung bengkak. Tetapi, sampai saat ini, pelakunya belum terungkap.
Kemudian, seorang bayi perempuan ditemukan di sebuah garasi warga di wilayah Banjar Guliang Kangin, Desa Tamanbali, Kabupaten Bangli, Bali pada Senin 13 Januari 2025.
Belum diketahui orang yang tega menaruh bayi baru lahir itu seorang diri di sana. Anak malang ini sempat dirawat dan dinamai Arunika, namun akhirnya meninggal dunia. Polisi masih berusaha mencari pelakunya.
Ketiga, warga di Jalan Pengiasan X, Sidakarya, Denpasar Selatan, dihebohkan dengan adanya bau amis dan suara tangisan.
Setelah dicek, ternyata ditemukan ada bayi masih hidup di semak-semak pada Kamis 20 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 WITA.
Bayi itu masih berisi ari-ari dengan jenis kelamin laki-laki. Anak tersebut telah diserahkan kepada pihak yayasan untuk dieawat. Pelakunya belum diketahui oleh polisi sampai saat ini.
Keempat, bayi perempuan ditemukan di kebun milik warga kawasan tegalan, Biaung, Penebel, Tabanan pada Sabtu 1 Maret 2025. Anak malang tersebut berada di dalam sebuah kardus.
Kelima, masyarakat Bali dihebohkan oleh adanya mayat bayi perempuan dikubur di Pantai Padanggalak, Desa Kesiman Pentilan, Denpasar Timur, pada Rabu, 5 Maret 2025. Ada saksi yang melihat si pengubur membawa mobil.
Aparat Polsek Denpasar Timur akhirnya menangkap sepasang kekasih inisial I Putu DPA, 21, dan Ni MBM, 18, sebagai pelakunya.
Mereka berdua hamil di luar nikah, sehingga mengakui sengaja menggugurkan kandungan usia tujuh bulan menggunakan obat.
Terbaru, bayi laki-laki masih hidup dalam tas ransel di selokan pinggir Jalan Raya Pupuan-Seririt, Banjar Dinas Bantiran, Desa Bantiran, Pupuan, Kabupaten Tabanan, pada Sabtu, 8 Maret 2024. (*)