BALIEXPRESS.ID - Di tengah Hari Raya Nyepi yang sakral, umat Muslim tetap diperbolehkan melaksanakan sholat Tarawih di masjid atau musala terdekat.
Keputusan ini menunjukkan tingginya toleransi antar umat beragama di Pulau Dewata untuk menjaga kerukunan.
"Ini adalah bukti nyata kerukunan umat beragama di Bali," ujar Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.
Keputusan ini diambil mengingat Hari Raya Nyepi (29 Maret 2025) berdekatan dengan awal Ramadan dan Idul Fitri (31 Maret).
MDA Bali telah berkoordinasi dengan tokoh agama Islam dan menyepakati beberapa ketentuan, yaitu:
1. Umat Muslim diperbolehkan berjalan kaki ke masjid atau musala terdekat untuk melaksanakan sholat Tarawih.
2. Penggunaan pengeras suara dilarang selama pelaksanaan sholat Tarawih.
3. Setelah selesai sholat Tarawih, umat Muslim kembali ke rumah dengan berjalan kaki, tanpa menggunakan kendaraan.
"Pelaksanaan Tarawih berjalan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh para tokoh agama," jelas Sukahet.
Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat kerukunan antar umat beragama di Bali.
MDA Bali juga mengajak pecalang Desa Adat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Nyepi dan sholat Tarawih.
"Bali cocok sebagai panutan kerukunan. Dalam hal ini partisipasi pecalang Desa Adat sangat dibutuhkan," ungkapnya.
MDA Bali juga menekankan pentingnya peran Desa Adat dalam menjaga tradisi dan budaya Bali, terutama saat Hari Raya Nyepi yang merupakan hari suci alam semesta. (*)
Editor : Nyoman Suarna