Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kebakaran Kapal Tanker di Bali Renggut 7 Nyawa, Kepala Kamar Mesin Dituntut 8 Bulan, ini Kesalahannya

I Gede Paramasutha • Jumat, 21 Maret 2025 | 18:43 WIB
Terdakwa Kepala Kamar Mesin MT Elisabet Satu Freddy Felki saat jalani sidang di PN Denpasar. (Bali Express/Istimewa)
Terdakwa Kepala Kamar Mesin MT Elisabet Satu Freddy Felki saat jalani sidang di PN Denpasar. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Masyarakat Bali sempat dihebohkan dengan adanya Kapal Tanker MT Elisabet Satu yang dilanda kebakaran di Perairan Gili Tepekong, Karangasem, pada 7 Agustus 2024, pukul 03.00, lalu. Apalagi tujuh nyawa terenggut dalam insiden itu.

Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal Tanker MT Elisabet Satu bernama Freddy Felki, 34, dinilai sebagai sosok yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut.

Sehingga, pria itu diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Freddy telah menjalani sidang tuntutan pada Kamis 20 Maret 2025. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 188 KUHP.

Bahwa karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran yang berujung kematian. Oleh karena itu, menuntut supaya hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama delapan bulan.

Adapun rangkaian peristiwa terbakarnya kapal milik PT Arta Samudera Line yang dioperasikan atau disewa oleh PT Pertamina Internasional Shipping ini bermula ketika mengangkut bahan bakar dari Pelabuhan Manggis, Karangasem, menuju ke Pelabuhan Badas, Sumbawa, serta Pelabuhan Ampenan dan Benoa. 

"Terdapat 20 orang awak kapal termasuk lima kadet dalam MT Elisabet Satu," tandas JPU. Anehnya, ada satu kadet bernama Fadthurachman Fachrudin (korban meninggal), ternyata tidak terdaftar dalam daftar kru dan seharusnya sudah turun sebelum pelayaran.

Dalam kasus ini, Freddy Felki selaku KKM bersama Masinis II Fadly, Masinis III Amar Makruf, dan Masinis IV Rizky Dwi Putranto, diberi tanggung jawab atas pemeliharaan kelistrikan serta peralatan kapal.

Lantaran, PT Arta Samudera Line tidak menugaskan perwira mesin khusus sebagai juru listrik. Freddy Felki juga bertanggung jawab atas operasional permesinan dan pengisian bahan bakar kapal.

Namun, terdakwa dinilai tidak menjalankan prosedur keselamatan sesuai International Safety Management (ISM) Code yang ditetapkan oleh PT Arta Samudera Line. 

Perawatan rutin atas tanker tersebut memakai sekitar 100 liter BBM jenis Pertalite dan Pertamax dari Desember 2023 sampai Agustus 2024, belum termasuk penggunaan dalam perbaikan komponen utama.

Perbaikan memakai BBM, meliputi perbaikan silinder head mesin utama pada Mei, April, dan Agustus 2024, serta perbaikan kompresor AC pada April dan Juli 2024.

Hal itu disebut atas instruksi dari Freddy. Padahal, terdakwa sebenarnya mengetahui bahwa bahan bakar jenis Pertalite dan Pertamax tidak diperbolehkan dibawa ke kamar mesin karena memiliki titik nyala yang rendah, yaitu sekitar 215 derajat Celsius alias mudah terbakar. 

“Terdakwa tetap memerintahkan kru untuk mengambil sisa bahan bakar dari spill box, changing store, bosun store, dan dry room guna membersihkan serta memperbaiki mesin kapal,” beber JPU.

Sehingga, Freddy dinilai tidak hanya lalai dalam penerapan prosedur keselamatan, tetapi juga menggunakan bahan bakar yang tidak sesuai standar untuk perawatan mesin kapal. 

Tak hanya itu, sisa BBM dari pembersihan mesin kemudian disimpan dalam jerigen plastik ukuran 20 liter, dan dibuang ke got di area kamar mesin.

Ada juga yang disimpan di ruang Main Deck Haluan, Changing Room, dan Laundry Room oleh beberapa kru atas perintah Freddy Felki. 

"Ruang kamar mesin menjadi dipenuhi uap BBM yang mudah terbakar," tambahnya. Selain melanggar prosedur keselamatan, tindakan ini juga yang menjadi pemicu kebakaran di kapal.

Beralih ke 7 Agustus 2024, yang merupakan hari tragedi tragis tersebut terjadi, kala itu kapal baru selesai olah gerak dari Pelabuhan Manggis, sekitar pukul 01.30 WITA. 

Terdakwa sempat memberikan izin kepada La Ode Ismail (korban) untuk membuka tutup manhole tangki MDO double bottom di sisi kanan dan kiri kapal.

La Ode Ismail, bersama Sahlan Ode, Joko Haryono, dan Faturahman (para korban) membuka tangki menggunakan kunci pas ukuran 24 untuk melepas 24 mur dan baut. 

Seharusnya, tangki-tangki tersebut tetap tertutup selama pelayaran guna mencegah resiko kebakaran. Sehingga, upaya membuka tanki disebut sangat berbahaya.

Karena, tanki sisi kanan berisi sekitar 700 liter bio solar, dan sisi kiri berisi 30 ton bio solar. Selanjutnya, MT Elisabet Satu bermanuver keluar dari Pelabuhan Manggis menggunakan dua mesin generator sekitar pukul 03.00 WITA.

Waktu itu, awak kapal mematikan satu generator untuk mengurangi konsumsi listrik. Akan tetapi, saat 4th Engineer Rizky Dwi Putranto (korban) memutus hubungan listrik dari panel di Engine Control Room (ECR), tiba-tiba terjadi korsleting pada selektor saklar engine generator 2. 

Korsleting memunculkan percikan api yang menyulut akumulasi uap BBM Pertalite dan Pertamax di ruang mesin.

Akibatnya terjadi ledakan keras dan kebakaran yang cepat menyebar. Kondisi di dalam kapal diperparah oleh asap tebal tebal yang ditimbulkan, hingga situasi gelap dan panas.

"Api melahap beberapa bagian kapal, termasuk ruang mesin di tween deck serta anjungan kapal yang mencakup empat dek," ucapnya.

Dari kejadian ini, lima orang kru ditemukan tewas di lokasi kejadian, dan dua lainnya meninggal setelah dirawat di rumah sakit.

Berdasarkan hasil visum et repertum yang ditandatangani oleh dr Henky, SpF, MBioethics, semua korban dinyatakan meninggal akibat luka bakar dan beberapa kondisi lainnya.

Rizky Dwi Putranto (4th Engineer) ditemukan terlentang di ruang Engine Control Room dengan luka bakar di 88 persen. La Ode Ismail (oiler) ditemukan dekat tangga ruang mesin dengan luka bakar 63 persen, serta memar akibat kekerasan tumpul. 

Fadthurachman Fachrudin (engine cadet, tidak terdaftar dalam crew list) ditemukan bersandar pada tabung penyaring dengan luka bakar 80 persen.

Sahlan Ode (oiler) ditemukan terbaring di lantai ruang mesin dengan luka bakar 97 persen. Joko Haryono (oiler) ditemukan dekat pintu keluar darurat ruang mesin, juga dengan luka bakar 97 persen, serta patah tulang akibat kekerasan tumpul.

Mohammad Saiful (Able Body) meninggal dunia pada 13 Agustus 2024 akibat luka bakar 48 persen setelah sempat dirawat.

Edwin Pratama (Able Body) meninggal pada 19 Agustus 2024 setelah mengalami luka bakar 39,5 persen, juga setelah sempat dirawat. (*)

Cuitan Ferry Irwandi di Sosial Media X Terkait UU TNI
Cuitan Ferry Irwandi di Sosial Media X Terkait UU TNI
Ferry Irwandi Turun ke Jalan Membersamai Para Demonstran
Ferry Irwandi Turun ke Jalan Membersamai Para Demonstran
Editor : I Gede Paramasutha
#bali #kapal tanker #Kepala Kamar Mesin #pengadilan negeri denpasar #kebakaran