BALIEXPRESS.ID-Niluh Djelantik merupakan salah satu pejabat publik yang memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Koster terkait permasalah sampah di Bali.
Baca Juga: Harga Nyuh Daksina Meroket, AWK Beri Sindiran Pedas; Jangan Cuma Atur Jadwal Tangkil ke Besakih
Namun dalam Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 itu ada salah satu poin yang dikritisi Niluh Djelantik.
Salah satu poinnya melarang produksi dan distribusi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume di bawah 1 liter.
Niluh Djelantik agar kebijakan Pemprov Bali terkait larangan air minum kemasan di bawah satu liter agar direvisi.
“Aturan jangan sampai menganggu payuk jakan UMKM, pariwisata, kegiatan adat, upakara. Tidak semua orang kuat bawa air botolan 1,5 liter,” tulis Niluh Djelantik melalui media sosialnya, dikutip pada Kamis (10/04/2025).
Lebih lanjut, pihaknya memberikan solusi agar air kemasan botol minimal 650 ml ditetapkan saja.
Hanya saja diperlukan pengelolaan bagaimana botol tersebut dikelola dengan baik.
“Kalau benar kita dukung, kalau keliru y akita berikan masukan. Semua itu kita lakukan karena kita sayang,” tulis Niluh Djelantik.
Baca Juga: Preman Todong Bus Pariwisata Pakai Golok, Aksi Gagal Usai Diteriaki Penumpang
Lebih lanjut, Niluh Djelantik mengungkap bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk ajang dijadikan baper.
Akan tetapi sebagai tugas mengabdi kepada rakyat.
Baca Juga: Turnamen Petanque Jadi Ajang Pembibitan Atlet Klungkung Menuju Porprov
“Sama Niluh Djelantik pokoknya sing dadi baper, tugas kita semua adalah mengabdi untuk rakyat disaat sama rakyat bersatu menjaga tanaha kelahirannya,” pungkasnya.
Editor : Wiwin Meliana