Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Disperindag Provinsi Bali Tindak Tegas 4 Pangkalan LPG 3 Kg di Gianyar

Putu Agus Adegrantika • Rabu, 16 April 2025 | 13:48 WIB

 

SIDAK : Sidak pangkalan LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten Gianyar.
SIDAK : Sidak pangkalan LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten Gianyar.

 

BALIEXPRESS.ID - Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kabupaten Gianyar pada Selasa (15/4). Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, sekaligus memastikan ketersediaan dan pendistribusian gas LPG 3 kg, khususnya menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan.

Inspeksi mendadak ini menyasar lima (5) pangkalan LPG 3 kg, yaitu pangkalan LPG 3 kg di Jalan Raya Bone Blahbatuh milik I Ketut Jiwi. Pangkalan LPG 3 kg Jalan Raya Belega Blahbatuh milik I Wayan Tantrayasa, pangkalan LPG 3 kg di Banjar Tegallinggah milik Ni Wayan Cuk Juarini, pangkalan LPG 3 kg di  Banjar Mas Bedulu Blahbatuh milik Pande Putu Sudiarta dan pangkalan LPG 3 kg di Banjar Mas Buahbatuh milik Pande Putu Edi Suartana.

Baca Juga: Tabanan Buka Pendaftaran Sekolah Rakyat: Cek Syarat dan Proses Pendaftarannya!

Dari lima (5) pangkalan ini, ditemukan empat (4) pangkalan yang tidak sesuai SOP. Pelanggaran ini berupa tidak adanya palang pangkalan yang  dipasang ditempat yg mudah dilihat oleh masyarakat, sehingga masyarakat sekitar tidak mengetahui keberadaan pangkalan tersebut.

Koordinator Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan di temukan pelanggaran berupa pemasangan palang yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan (diletakkan di bagian dalam pagar pangkalan). 

Dari lima titik pangkalan yang di sidak, terdapat empat pangkalan yang masih melakukan canvassing (distribusi secara mandiri ke konsumen atau agen). Inspeksi mendadak ini dilakukan sesuai laporan yang diterima dari masyarakat, dan setelah di cek kebenarannya antara laporan dan kenyataannya tidak berbeda (benar).

Baca Juga: Tradisi Mesabatan Biu di Tenganan Dauh Tukad! Ujian Fisik dan Mental, tak Boleh Dendam meski Lebam: Begini Prosesinya

“Terhadap temuan ini, kami, tim satgas, telah melakukan pembinaan dan meminta pihak pangkalan untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai,” ungkapnya.

Tindakan tegas juga dilakukan oleh pihak Pertamina dan Hiswana Migas. Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aidillah Syahtian mengatakan selain pembinaan, sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan diberikan kepada pihak pangkalan apabila dalam pelaksanaan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan.

"Kami memberikan sanksi tegas kepada empat (4) pangkalan tersebut berupa pemotongan kuota 50% sampai batas yg belum ditentukan, dan juga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)", tegas Zico Aidillah. *

Editor : Putu Agus Adegrantika