Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Nekat! Jambret Kalung Emas di Jembrana, Pria Asal Sampang Diringkus di Denpasar: Ini Modus dan Kronologinya

I Gde Riantory Warmadewa • Senin, 28 April 2025 | 20:18 WIB
DIGELANDANG: Tersangka penjambret kalung emas digelandang di Mapolres Jembrana, Senin (28/4/2025).
DIGELANDANG: Tersangka penjambret kalung emas digelandang di Mapolres Jembrana, Senin (28/4/2025).

BALIEXPRESS.ID – Aksi kriminal Maskur (27), pria asal Sampang, Jawa Timur, akhirnya berakhir di tangan Tim Opsnal Kurawa Jatanras Polres Jembrana.

Pelaku pencurian kalung emas ini berhasil diamankan saat berada di Jalan Mahendradata, Denpasar, Jumat malam (25/4/2025), setelah sempat beraksi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Jembrana.

Pencurian pertama terjadi pada Rabu (9/4/2025) di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk. Korbannya, Niwati (52), warga Desa Melaya, Kecamatan Melaya, kehilangan kalung emas seberat 15,5 gram dengan kerugian mencapai Rp10.625.000.

Tak berselang lama, Maskur kembali melancarkan aksinya pada pukul 08.30 WITA di Jalan Gajah Mada, Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana.

Kali ini, korbannya adalah Gusti Ayu Putu Wiarti (50), yang harus merelakan dua kalung emasnya seberat 30,2 gram dan 7,9 gram, dengan total kerugian sekitar Rp26.250.000.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, mengungkapkan, modus operandi Maskur adalah dengan memepet korban yang sedang berkendara dan merampas kalung menggunakan tangan kirinya.

"Setelah mencuri di Jembrana, tersangka langsung menuju Denpasar untuk menjual hasil curiannya," jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Senin (28/4/2025).

Total kerugian dari dua aksi kejahatan tersebut mencapai Rp36.875.000, dengan berat total perhiasan sekitar 53,6 gram.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, Maskur mengakui seluruh perbuatannya. Uang hasil penjualan perhiasan curian digunakan untuk membeli sepeda motor Yamaha NMax.

Sebagai barang bukti, polisi menyita sepeda motor Honda Vario DK 4209 AEZ yang digunakan saat beraksi, Yamaha NMax tanpa plat nomor, dua remote motor, satu STNK, surat pembelian perhiasan dari dua toko, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian.

Polres Jembrana mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara, terutama di area sepi, dan menghindari penggunaan perhiasan mencolok yang bisa menarik perhatian pelaku kejahatan.

Atas perbuatannya, Maskur dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan pihak lain," tutup AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#denpasar #sampang #jambret #kalung emas #ditangkap #jembrana