Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pansus I dan II DPRD Buleleng Kebut Pembahasan Ranperda, Soroti Penyesuaian Regulasi Baru

Dian Suryantini • Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB

Rapat pansus membahas  Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali.
Rapat pansus membahas Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali.

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Upaya mempercepat penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terus dikebut DPRD Kabupaten Buleleng. Melalui rapat pembahasan di Ruang Komisi, Senin (28/4), Pansus I dan Pansus II menggandeng berbagai SKPD terkait untuk mengupas tuntas sejumlah persoalan dalam draf yang diajukan eksekutif.

Pansus II yang dikomandoi oleh Ketut Dodi Tisna Adi memfokuskan pembahasan pada Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda). Dalam forum tersebut, hadir Dirut PT BPR Bank Buleleng 45, Inspektorat Buleleng, Bagian Hukum Setda, hingga Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng.

Dodi Tisna Adi, mengakui adanya kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan nomenklatur dan substansi dalam draf Ranperda. Hal ini menyusul terbitnya Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah, yang menggantikan regulasi sebelumnya, Permendagri 94/2017. Tak hanya itu, aspek pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta fase tambahan dalam subkegiatan juga menjadi fokus penyesuaian.

“Meski substansi besar tidak berubah, penyesuaian mutlak perlu agar tidak menabrak aturan baru. Kami tidak mau produk hukum ini malah jadi bumerang ke depannya,” tegas Dodi, Selasa (29/4).

 Baca Juga: DPRD Buleleng Soroti Masalah Pendidikan dan Pengangguran dalam Rekomendasi LKPJ Bupati 2024

Sementara itu, Pansus I DPRD Buleleng juga melakukan pembahasan intensif atas Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) bersama Bagian Hukum dan Perekonomian Setda dilibatkan untuk memastikan kelayakan draf tersebut.

Masih ada sejumlah perbedaan tafsir dan keraguan soal kelayakan penyertaan modal, sehingga Pansus menilai perlu pendalaman lebih lanjut. DPRD Buleleng ingin memastikan langkah ini benar-benar membawa manfaat dan tidak keluar dari rel hukum yang ada.

Direncanakan, pembahasan lanjutan dengan SKPD terkait akan kembali digelar. Targetnya, kedua Ranperda ini bisa disepakati dalam bentuk final sebelum resmi ditetapkan sebagai Perda. ***

Editor : Dian Suryantini
#DPRD #skpd #pansus #ranperda #eksekutif #buleleng