BALI EXPRESS - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali mencatat banyaknya pengaduan dari masyarakat pasca pemadaman listrik serentak atau blackout yang terjadi di Bali pada Jumat (2/5) lalu.
Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya menegaskan bahwa kerugian yang dialami konsumen akibat padamnya listrik mencapai ratusan juta rupiah dan PLN diminta memberikan penjelasan serta pertanggungjawaban hukum.
“Setelah terjadinya pemadaman listrik tanggal 2 Mei 2025, pengaduan konsumen sangat banyak melalui media sosial. Apalagi kami sempat dihubungi oleh Pak Nyoman Parta, SH., Anggota DPR RI, terkait masalah padamnya listrik dalam upaya memperjuangkan konsumen tersebut,” ujar Armaya, Selasa (6/5).
Baca Juga: Kronologi Ketegangan Hercules vs Dedi Mulyadi: Dari Satgas Anti-Premanisme hingga Respons GRIB
YLPK menerima sejumlah pengaduan dengan kerugian yang dapat ditindaklanjuti.
Beberapa laporan yang masuk mencakup kerugian akibat kematian ikan koi dan ayam petelur.
“Ada pengaduan karena beberapa ikan koi mati, nilainya mencapai Rp80 juta. Begitu juga ada peternak ayam di Tabanan komplain karena banyak ayamnya mati karena listrik padam sekitar jam 12 malam tanggal 2 Mei 2025. Kerugian masih dihitung,” katanya.
Baca Juga: Mantan Kepala BIN Bela Hercules, Singgung Pernah Berjasa untuk NKRI
Ia menyebutkan bahwa hingga 5 Mei 2025, nilai total kerugian yang dilaporkan masih di bawah Rp200 juta.
Namun, menurutnya, kerugian ini berpotensi meningkat apabila lebih banyak konsumen yang melapor secara resmi dan menyertakan bukti kerugian.
“Sebenarnya para pemilik ikan koi sudah menyiapkan alat emergency agar ikan tidak mati saat listrik padam. Namun karena listrik terlalu lama mati, jadi ikan nggak bertahan, sampai air padam dan air tandon terkuras habis. Itu salah satu yang diadukan konsumen,” jelas Armaya.
Terkait penyebab blackout, Armaya menuntut transparansi dari pihak PLN.
Ia menilai penjelasan yang diberikan sejauh ini belum memadai dan cenderung menutup-nutupi penyebab utama pemadaman.
“Kami memohon kejujuran dari Dirut PT PLN Persero dan jajarannya untuk mengungkap dan menjelaskan apa penyebabnya karena sampai saat ini belum dijelaskan secara terperinci dan akurat. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang baik, benar, dan jujur,” tegasnya.
Ia menilai bahwa penjelasan yang menyebut pemadaman disebabkan gangguan kabel dari Jawa-Bali belum cukup, apalagi hingga kini pemadaman bergilir masih terjadi di Denpasar dan beberapa daerah lainnya.
“Ini zaman keterbukaan informasi publik. Sampaikan dengan jelas. Apalagi sampai saat ini juga masih terjadi pemadaman bergilir di Denpasar dan beberapa daerah lainnya sampai tanggal 5 Mei 2025,” ujarnya.
Armaya menilai bahwa jika PLN tidak mampu memberikan keandalan pasokan listrik, maka perusahaan pelat merah tersebut dianggap gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai penyedia layanan publik.
“Jika sampai saat ini tidak mampu mengungkap akibat terjadinya pemadaman listrik tersebut, PLN dianggap gagal melayani konsumen untuk keandalan dalam menyediakan pasokan listrik,” tegasnya.
Mengacu pada Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Armaya menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila tidak menerima layanan barang atau jasa yang memadai.
“Konsumen berhak mendapatkan ganti kerugian jika pelaku usaha tidak mampu memberikan pelayanan barang dan/atau jasa dengan baik, termasuk tidak mampu memberikan pelayanan listrik kepada konsumen. Maka konsumen berhak mendapatkan ganti kerugian berupa ganti rugi barang, uang, atau santunan yang setara nilainya,” jelasnya.
Armaya juga membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan class action jika tidak ada tanggapan dari PLN dalam waktu dekat.
Baca Juga: Bali Tak Hanya Melukat! Tren Amulet atau Jimat Meroket di Kalangan Wisatawan dan Anak Muda, Ada Apa?
“Bahkan konsumen berhak mengajukan gugatan class action akibat pemadaman ini. Dalam waktu dekat saya akan bersurat kepada Direktur Utama PLN dan jajarannya untuk meminta pertanggungjawaban hukum akibat pemadaman ini. Jika tidak ada solusi, gugatan hukum akan dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak konsumen listrik di Bali,” tegasnya.(***)
Editor : Rika Riyanti