SINGARAJA, BALI EXPRESS –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menindaklanjuti surat aduan dari warga bernama R. Reydi Nobel yang dikirim ke Bupati Buleleng dan ditembuskan ke Satpol PP. Surat bernomor 29/RnB/IV/2025 tertanggal 29 April 2025 tersebut berisi keluhan soal lahan pribadinya seluas 15 are yang terdampak proyek saluran drainase di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada.
Menindaklanjuti aduan itu, Kepala Satpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana, langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengecek lokasi yang dipermasalahkan, Kamis (8/5). Turut hadir dalam pengecekan tersebut perwakilan dari Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Perbekel Desa Pancasari, Klian Adat, Kadus setempat, hingga tokoh masyarakat.
Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa saluran air yang dikeluhkan oleh pelapor sebenarnya adalah pangkung alias saluran air alami yang sudah ada sejak lama.
“Saluran ini hanya mengalir saat hujan deras, dan justru menjadi penyebab genangan air di jalan desa yang membuat warga kesulitan melintas,” ujarnya.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah desa bersama warga sepakat membuat saluran air baru agar air hujan bisa mengalir lebih lancar dan tidak menyebabkan banjir lokal. Bali Handara, salah satu pihak swasta di wilayah itu, juga ikut membantu dengan menyediakan gorong-gorong untuk mengalirkan air.
Baca Juga: SPMB 2025-2026 Lebih Ketat, Sekolah Tak Bisa Lagi Terima Kelas Gemuk
Namun ternyata, volume air hujan yang tinggi pada musim penghujan membuat aliran di tikungan saluran baru tersebut meluap dan air masuk ke lahan milik pelapor.
“Akibatnya, sejumlah bahan bangunan di lahan itu terseret air, yang memicu munculnya keluhan,” kata dia.
Menanggapi hal ini, para tokoh masyarakat dan warga setempat yang sejak lama tinggal di daerah tersebut menyampaikan bahwa sebelum ada saluran baru, kondisi justru lebih parah. Tanah milik pelapor memang berada di jalur aliran air alami menuju danau, sehingga tanpa penanganan, genangan akan tetap terjadi bahkan lebih luas.
Dalam pertemuan di lokasi, pemerintah desa, adat, dan tokoh masyarakat sepakat menyerahkan penyelesaian permasalahan ini sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten. Mereka juga meminta agar pemkab menelusuri izin pembangunan vila dan glamping di lahan pelapor, karena selama ini kegiatan pembangunan tersebut tidak pernah diinformasikan secara resmi ke pihak desa maupun warga.
Menanggapi situasi tersebut, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat akan menyusun laporan dan kajian sesuai tugas pokok dan fungsinya. Laporan tersebut nantinya akan dikompilasi dan disampaikan kepada Bupati Buleleng, dengan Dinas PUPR sebagai OPD teknis yang akan menjawab surat aduan secara resmi kepada pelapor. ***
Editor : Dian Suryantini