Fakta Baru Penganiayaan Siswi SMP di Denpasar Terungkap!
I Putu Suyatra• Minggu, 11 Mei 2025 | 15:13 WIB
BEKAS PENGANIAYAAN: Baju seragam siswi ini robek diduga usai bertengkar dengan temannya.
BALIEXPRESS.ID - Kasus dugaan penganiayaan siswi SMP PGRI 7 Denpasar, Bali, yang sempat menghebohkan akhirnya menemui titik terang.
Tim gabungan dari Renakta PPA Polda Bali dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali bergerak cepat dengan mendatangi pihak sekolah pada Sabtu (10/5/2025) untuk mengusut tuntas kejadian yang menyebabkan seorang siswa mengalami luka ringan dan seragam robek tersebut.
Ketua KPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini, dan Wakil Ketua Anak Agung Putra Wirawan turun langsung untuk menggali informasi mendalam dari berbagai pihak.
Tak hanya pihak sekolah, keterangan dari anak-anak yang terlibat serta orang tua siswa pun didengarkan secara berimbang.
Sebuah fakta mengejutkan terungkap dari hasil investigasi KPAD.
Agung Putra Wirawan menyatakan bahwa insiden tersebut bukanlah pengeroyokan seperti yang ramai diberitakan.
"Pengakuan dan keterangan anak dan semua pihak yang terlibat, kejadian bermula karena ada ketersinggungan dari sikap dan kata-kata ketika bendahara kelas melakukan penarikan iuran kelas," ujarnya usai pertemuan.
Dari situlah, lanjut Agung Wirawan, konflik antar siswa tersebut mulai memanas dan berujung pada tindakan penganiayaan.
"Tidak ada unsur pengeroyokan seperti yang diberitakan, melainkan penganiayaan. Dimana semua pihak memungkinkan bisa saling lapor," jelasnya, membuka perspektif baru terkait insiden ini.
Setelah mendengarkan dengan seksama keterangan dari semua pihak yang terlibat, KPAD mendorong penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan.
Tujuannya adalah agar kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku yang notabene masih anak-anak, tetap dapat melaksanakan ujian sekolah dengan tenang sambil tetap mendapatkan keadilan atas peristiwa yang telah dilaporkan ke Polda Bali.
Upaya mediasi yang difasilitasi oleh pihak sekolah membuahkan hasil. Sebuah kesepakatan damai berhasil dicapai dan dituangkan dalam surat pernyataan.
"Terkait penanganan di Polda Bali akan berproses sesuai aturan yang berlaku dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," terang Agung Wirawan.
Mengingat status pelaku dan korban yang sama-sama anak di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang, KPAD membuka peluang untuk dilakukannya diversi.
"Sehingga memungkinkan untuk diupayakan diversi sesuai amanah undang undang SPPA," jelasnya.
Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan pidana.
Menyikapi kasus ini, KPAD Provinsi Bali keprihatinannya yang mendalam atas terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.
Agung Wirawan menekankan pentingnya penguatan kembali upaya perlindungan anak melalui Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPK) yang telah dibentuk di masing-masing sekolah.
"Dengan penguatan tersebut, diharapkan anak tahu cara melindungi dirinya dan saling menjaga satu sama lain sebagai agen pelopor dan pelapor," ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi aktif dari orang tua dan peran sekolah dalam mencegah, mengawasi, dan menangani masalah anak baik di lingkungan sekolah maupun di rumah secara bersama-sama.
Untuk memastikan hak-hak anak, baik korban maupun pelaku, tetap terlindungi, KPAD telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Denpasar.
Langkah ini bertujuan agar kedua anak tersebut mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan, termasuk pendampingan hukum dan psikologis.
"Agar anak tidak trauma dengan kejadian yang telah terjadi dan anak siap menjalankan ujian sekolah," pungkas Agung Wirawan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak tentang perlunya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. ***