SINGARAJA, BALI EXPRESS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng tengah serius membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyasar langsung para pelaku usaha tambang lewat sosialisasi terpadu mengenai legalitas usaha dan opsen pajak MBLB.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data yang dihimpun, hingga saat ini baru tercatat 10 pelaku usaha pertambangan MBLB di Buleleng yang masuk sebagai wajib pajak. Meski jumlahnya masih terbatas, mereka dinilai cukup taat dalam kewajiban pajaknya.
Namun, bukan berarti semuanya berjalan mulus. Banyak pelaku usaha tambang ternyata masih bingung dalam mengurus perizinan. Persoalan klasik ini akhirnya menjadi perhatian bersama antara Pemprov dan Pemkab.
“Kami sudah beberapa kali turun langsung, seperti sosialisasi di Kantor Camat Seririt. Kami bersama tim dari Pemprov Bali memberikan penjelasan langsung kepada para pelaku usaha tambang terkait pengurusan izin,” ujar Ayu Sri Susantiani, Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan BPKPD Kabupaten Buleleng, Senin (12/5).
Baca Juga: Dari Notaris ke Pekebun Buah Premium, I Made Arnaja Sulap Lahan Jadi Sabda Alam Agro
Santi—sapaan akrabnya—mengakui bahwa banyak pengusaha tambang merasa kebingungan akibat perubahan regulasi dari pemerintah pusat. Proses izin yang kini bersifat terpusat (online single submission) kerap dianggap rumit, terutama oleh pelaku usaha lokal berskala kecil-menengah.
Untuk menjawab keresahan tersebut, Pemkab Buleleng bersama Bapenda Provinsi Bali dan sejumlah instansi teknis—seperti Dinas ESDM, Dinas LHK, Dinas Penanaman Modal, dan Satpol PP Provinsi Bali—telah bersinergi memberikan sosialisasi intensif. Tujuannya, untuk mempercepat legalisasi usaha tambang MBLB sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak tanpa memberatkan pelaku usaha.
Tak kalah penting, sosialisasi ini juga menyoroti soal opsen pajak MBLB. Berdasarkan peraturan daerah, besaran pajak ditetapkan 15 persen. Dari jumlah itu, 25 persen akan masuk ke kas Pemprov Bali. Kendati begitu, Pemkab memastikan bahwa mekanisme ini tidak akan menambah beban pajak pelaku usaha.
“Tidak ada penambahan beban pajak. Ini hanya pembagian hasil antar pemerintah daerah. Jadi para wajib pajak tidak perlu khawatir,” tegas Santi.
Langkah ini merupakan bentuk transformasi tata kelola sektor pertambangan di daerah, yang selama ini acap kali luput dari perhatian serius. Dengan pendekatan yang kolaboratif dan informatif, pemerintah berharap para pelaku usaha tambang bisa naik kelas—dari sekadar menggali alam, menjadi mitra pembangunan daerah yang legal dan berdaya saing.
Pemerintah juga mengingatkan, tanpa izin resmi, aktivitas tambang bisa dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum. Karena itu, lewat sinergi lintas sektor dan dukungan regulasi yang kian transparan, Pemprov Bali dan Pemkab Buleleng terus membuka pintu bagi para pelaku usaha untuk melangkah ke arah yang lebih tertib dan berkelanjutan. ***
Editor : Dian Suryantini