Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dituding Terima Komisi Pengamanan Judi Online, Projo Sebut Budi Arie Korban Framing Jahat

Wiwin Meliana • Senin, 19 Mei 2025 | 16:00 WIB

Nama Budi Arie Setiadi terseret dalam pengamanan situs judol agar tidak diblokir
Nama Budi Arie Setiadi terseret dalam pengamanan situs judol agar tidak diblokir

BALIEXPRESS.ID-Sekretaris Jenderal DPP Pro Jokowi (Projo), Handoko, menyatakan pembelaannya terhadap Ketua Umum Projo sekaligus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang namanya terseret dalam kasus dugaan penerimaan komisi dari pengamanan situs judi online.

Baca Juga: Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi Diduga Terlibat Lindungi Situs Judol, Disebut Terima Komisi 50 Persen

Nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan kasus akses ilegal situs judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie diduga menerima 50 persen komisi dari praktik pengamanan situs-situs tersebut agar tidak diblokir oleh sistem Kominfo.

Namun, Handoko menegaskan bahwa tidak ada bukti eksplisit dalam dakwaan yang menyebut Budi Arie mengetahui atau menerima aliran dana haram tersebut.

Baca Juga: Desa Adat Tatag Taro, Daftarkan Pura ke Kemenag

“Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan,” tegas Handoko dalam keterangan tertulis pada Minggu (18/5/2025).

Ia menilai penyebutan nama Budi Arie adalah bagian dari framing jahat yang dibangun dengan data tidak lengkap dan ditambahi narasi insinuatif.

Handoko juga mengaitkan penyebaran isu ini sebagai upaya sistematis untuk merusak citra Budi Arie yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM.

“Framing jahat untuk menghancurkan seseorang biasanya dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subjektif insinuatif,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Aksi Berani Pengemudi Land Rover Hijau di Denpasar, Pukul Mundur Pengendara Lawan Arus

Lebih lanjut, Handoko mengimbau publik untuk tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan dan menyerukan agar masyarakat mengikuti proses hukum yang sedang berjalan secara terbuka.

“Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi,” tambahnya.

Diketahui dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa Budi Arie disebut hadir dalam pertemuan bersama dua terdakwa — Zulkarnaen dan Adhi Kismanto — di rumah dinas menteri di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada 19 April 2025. Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen disebut diminta merekrut orang untuk menghimpun data situs judi online.

Meski demikian, Projo secara tegas membantah keterlibatan Ketua Umum mereka dalam praktik ilegal tersebut.

 

Editor : Wiwin Meliana
#komisi #framing #judi online #Budi Arie #projo