Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Remaja 18 Tahun Jadi Pengedar Sabu di Gianyar, Suantara: Ini Sangat Memprihatinkan

I Wayan Ananda Mustika Putra • Rabu, 28 Mei 2025 | 13:33 WIB
Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu

BALIEXPRESS.ID– Seorang remaja berusia 18 tahun ditangkap terkait pengalahgunaan narkoba jenis sabu.

Remaja ini dibekuk Satresnarkoba Polres Gianyar bersama seorang pria 42 tahun.

Mereka diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah Ubud, Gianyar, Bali. Penangkapan terjadi pada Senin (26/5/2025) malam, di Gang Cinta, Jalan Raya Tebongkang, Desa Singakerta.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Ipda I Made Suteja bergerak cepat. Sekitar pukul 22.25 Wita, mereka menggerebek remaja berinisial BS,18, dan Suharyono ,42.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan empat plastik klip sedang berisi serbuk kristal bening, diduga sabu dengan berat netto 1,42 gram.

Barang haram tersebut disembunyikan rapi dalam bungkus rokok Marlboro merah.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario DK 2859 KAB, dua unit ponsel milik para tersangka, serta bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP Anak Agung Made Suantara membenarkan penangkapan ini.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gianyar dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Gianyar. Kedua pelaku ini diduga kuat sebagai pengedar, dan saat ini masih kami dalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” terang Suantara.

Ia juga menyoroti usia salah satu tersangka yang masih sangat muda.

“Salah satu tersangka masih berusia 18 tahun. Ini sangat memprihatinkan, karena narkotika sudah menyasar generasi muda. Kami imbau masyarakat untuk lebih peduli dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Gianyar. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk pengiriman sampel barang bukti ke laboratorium forensik dan pengembangan terhadap jaringan pelaku. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#gianyar #sabu #peredaran narkoba