Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pelaku Pencurian Dua Motor di Tembuku Bangli Ditangkap, Pria Lumajang Beraksi Pakai Truk

I Made Mertawan • Kamis, 29 Mei 2025 | 02:13 WIB
Hasym (tengah), pelaku pencurian sepeda motor Tembuku, Bangli, beraksi pakai truk.
Hasym (tengah), pelaku pencurian sepeda motor Tembuku, Bangli, beraksi pakai truk.

BALIEXPRESS.ID Satreskrim Polres Bangli bersama Polsek Tembuku menangkap pelaku pencurian dua unit sepeda motor milik warga Banjar Pulasari Kawan, Desa Persiapan Pulasari, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Bali.

Dua motor tersebut milik I Komang Punduh, 41, yang digasak pelaku saat terparkir di garasi rumahnya pada Selasa (20/5/2025) dini hari.

Motor yang dicuri yakni Honda Vario dan Yamaha NMax. Pelaku pencurian yang kini sudah ditahan polisi diketahui bernama Hasym, 32, warga Lumajang, Jawa Timur.

Ia beraksi bersama rekannya berinisial Y asal Probolinggo, Jawa Timur, yang hingga kini masih buron.

Kedua pelaku diduga sudah merencanakan aksi pencurian ini dengan matang.

Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra mengatakan pelaku Hasym ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, kurang dari sepekan setelah kejadian.

Pelaku dengan mudah mengambil motor karena kunci masih menempel di kendaraan.

Selain itu, Hasym sudah mengenal situasi rumah korban. Ia yang merupakan sopir ekspedisi kerap mengangkut sisa kayu dari usaha somel milik korban.

Pun demikian beberapa jam sebelum beraksi,  dia sudah mempelajari situasi di TKP.

Saat beraksi, pelaku membawa truk DK 8634 WP yang diparkir tak jauh dari lokasi.

Sekitar pukul 02.00 Wita, keduanya masuk dengan berjalan kaki dan menuntun motor keluar agar tidak menimbulkan suara mencurigakan.

Satu unit motor langsung dinaikkan ke atas truk, sementara satu lagi dikendarai oleh Y.

Setelah tiba di Ubud, Gianyar, motor kedua juga dinaikkan ke truk untuk dibawa ke Jawa.

“Sampai di Alun-Alun Malang, Y diturunkan, dan H pergi membawa kedua motor untuk dijual kepada N dengan harga Rp4,5 juta," jelas Gede Putra dalam pers rilis Rabu (28/5/2025).

Hasil penjualan digunakan bayar utang, dan kini sepeda motor sudah diamankan di Polres Bangli.

Gede Putra menegaskan bahwa Hasym adalah residivis yang sudah dua kali dipenjara atas kasus pencurian di luar Bali.

Kini ia kembali harus berurusan dengan hukum dan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi masih memburu rekan pelaku yang melarikan diri, termasuk terduga penadah.

Dikonfirmasi terpisah, Punduh mengaku mengenali truk yang digunakan mengangkut motornya.

Seingat dia, truk tersebut sudah dua kali mengambil sisa kayu di tempat usahanya. "Kalau sopirnya saya tidak tahu siapa," jelasnya.

Ia pun berterima kasih kepada pihak kepolisian yang bergerak menangkap pelaku dengan dan mengamankan motornya. (*)

Editor : I Made Mertawan
#bali #pencurian #bangli