BALIEXPRESS.ID – Mantan Direktur Utama PT BPR Bali Artha Anugrah, Ida Bagus Toni Astawa alias Gus Toni, 55, menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (10/6).
Dia diadili atas kasus kredit fiktif yang merugikan BPR tersebut hingga mencapai Rp 325,47 miliar.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sehingga, pria yang juga mantan Ketua KONI Denpasar itu dijatuhi hukuman pidana penjara delapan tahun.
Gus Toni juga dikenakan denda sebesar Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan.
Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Sayuti ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman serupa.
Pertimbangan yang memberatkan putusan ini meliputi dampak serius terhadap kondisi finansial BPR dan potensi kerugian kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.
Gus Toni telah menyebabkan kinerja PT BPR Bali Artha Anugrah menjadi tidak sehat.
BPR mengalami masalah permodalan, dan bahkan harus menanggung kerugian besar hingga akhirnya izin usahanya dicabut.
Selain itu, tindakan terdakwa juga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan secara keseluruhan.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Dia juga menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan.
Diberitakan sebelumnya, untutan berat dilayangkan Jaksa Penuntut Umum di terhadap Gus Toni di Pengadilan Negeri Denpasar, atas kasus ratusan kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah, Selasa, 29 April 2025.
Aksinya dinilai menyebabkan BPR tersebut mengalami kerugian fantastis, mencapai Rp 325 miliar. JPU menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gus Toni selaku Direktur Utama (Dirut) BPR Bali Artha Anugrah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Agar Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama delapan tahun. Selain itu, pria yang juga merupakan mantan Ketua KONI Denpasar tersebut dituntut membayar denda dengan mulai fantastis sebesar Rp 10 miliar.
Apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama enam bulan. (*)
Editor : I Gede Paramasutha