Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ucapan Perbekel Desa Baturiti sampai ke Telinga Presiden Prabowo, Polisi: Jika Terbukti, Hukumannya 4 Tahun Penjara

IGA Kusuma Yoni • Sabtu, 14 Juni 2025 | 00:16 WIB
LAPOR: Ratusan massa Partai Gerindra berjalan kaki dari TMP Pancaka Tirta ke Polres Tabanan untuk melaporkan perbekel Baturiti.
LAPOR: Ratusan massa Partai Gerindra berjalan kaki dari TMP Pancaka Tirta ke Polres Tabanan untuk melaporkan perbekel Baturiti.

BALIEXPRESS.ID – DPC Partai Gerindra Tabanan melaporkan Perbekel Desa Baturiti, I Made Suryana, ke SPKT Polres Tabanan pada Jumat (13/6).

Aksi ini diwarnai iringan musik baleganjur dan diikuti ratusan massa yang terdiri dari pengurus partai, masyarakat umum, serta simpatisan Semut Tabanan.

Sebelum melangkah ke Polres Tabanan, sekitar 250 massa berkumpul terlebih dahulu di Taman Makam Pahlawan (TMP) Pancaka Tirta.

Dari sana, mereka berjalan kaki sejauh 500 meter menuju kantor polisi, dipimpin langsung oleh Ketua DPC Gerindra Tabanan, I Putu Gede Juliastrawan.

Juliastrawan menjelaskan, laporan ini diajukan karena Partai Gerindra merasa dilecehkan oleh pernyataan Made Suryana dalam sebuah rapat resmi pada 31 Mei 2025. Saat itu, Suryana diduga menyampaikan ujaran kebencian yang menyasar Partai Gerindra dalam forum yang melibatkan kelompok ternak ayam di Wantilan Desa Baturiti.

"Pernyataannya menyebut Partai Gerindra secara langsung. Kami merasa direndahkan, bahkan sampai ke telinga Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto," tegas Juliastrawan, yang juga menjabat sebagai wakil ketua II DPRD Tabanan.

Sebagai bukti, Gerindra menyertakan rekaman video yang sebelumnya sempat diunggah oleh Ketua DPD Gerindra Bali, Made Muliawan Arya (De Gadjah), di akun Instagram pribadinya.

Tak hanya di Tabanan, DPC Gerindra se-Bali juga melaporkan kasus ini secara serentak pada hari yang sama. Menurut mereka, ucapan Suryana dinilai melecehkan partai secara keseluruhan.

Ni Nengah Labantari, ketua fraksi Gerindra DPRD Tabanan, menyayangkan tindakan Perbekel Baturiti. "Sebagai tokoh desa, seharusnya ia mengayomi masyarakat, bukan malah melukai hati partai politik. Jika dia meminta maaf, kami bisa memaafkan, tetapi proses hukum harus tetap berjalan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP M. Taufik Effendi, menyatakan bahwa pihaknya akan menganalisis laporan tersebut terlebih dahulu.

"Saat ini masih dalam tahap pengaduan dan penyelidikan. Jika ditemukan unsur pelanggaran, kasus ini akan naik ke tahap penyidikan," jelasnya.

Jika terbukti bersalah, Made Suryana bisa dikenakan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#ujaran kebencian #polres #Prabowo #Penjara #gerindra #tabanan