BALIEXPRESS.ID - Proses pelaporan dugaan ujaran kebencian yang diajukan oleh pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Tabanan terhadap Perbekel Baturiti, Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan, I Made Suryana terus berlanjut.
Setelah laporan diterima oleh Satreskrim Polres Tabanan pada akhir pekan lalu, saat ini proses kajian awal terhadap laporan tersebut sudah rampung dilakukan oleh tim dari Satreskrim Polres Tabanan.
Karena itu, dalam pekan ini, pihak Polres Tabanan disebutkan Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Mohammad Taufik Effendi, akan melanjutkan proses laporan tersebut untuk melakukan klarifikasi saksi terhadap laporan tersebut.
“Untuk proses kajian awal, sudah selesai. Saat ini kami akan memasuki proses selanjutnya yakni meminta klarifikasi dari para saksi terhadap laporan yang dilayangkan oleh pelapor,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya disebutkan AKP. Taufik Effendi akan menjadwalkan waktu untuk melakukan klarifikasi terhadap para saksi yang diajukan oleh pihak pelapor. “Untuk klarifikasi ini, akan kami lakukan dalam waktu dekat ini, mungkin minggu ini,” lanjutnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Perbekel Desa Baturiti, I Made Suryana dilaporkan oleh DPD dan DPC Gerindra se-Bali ke pihak kepolisian setelah ucapannya viral di media sosial.
Suryana dianggap menebar ujian kebencian setelah pernyataannya yang dinilai provokatif karena menyatakan enggan menandatangani bansos yang diajukan oleh partai ataupun kader partai Gerindra di desanya.
Pernyataannya pun diviralkan oleh Ketua Umum DPD Gerindra Provinsi Bali, Made Muliawan Arya di Instagram pribadinya pada 6 Juni 2025 lalu. Menyusul selanjutnya pada Jumat (13/6), secara serentak Suryana dilaporkan ke pihak kepolisian oleh DPC Partai Gerindra seluruh Bali.
Atas laporan itu, Suryana yang dimintai komentarnya menilai langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara. Suryana menegaskan, dirinya siap menjalani proses hukum sesuai ketentuan. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana