SINGARAJA, BALI EXPRESS – Seorang perempuan bernama Made Astini alias Febi kini ditahan setelah diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan. Perempuan ini diketahui berperan menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Rutan Polsek Seririt dengan cara yang tak biasa. Ia menyembunyikan paket sabu di dalam jajanan tradisional godoh atau pisang goreng.
Kejadian ini terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 Wita. Terdakwa Made Astini alias Febi disebutkan tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. Ia diduga kuat bekerja sama dengan seorang pria bernama Putu Yasa alias Kasot, yang kini ditangani dalam berkas perkara terpisah.
Dalam fakta yang terungkap dari penyelidikan, sabu seberat 0,5 gram itu dikemas rapi dalam salah satu potongan gorengan godoh pisang yang dibawakan terdakwa ke dalam rutan. Paket narkotika tersebut kemudian diterima oleh salah seorang tahanan bernama Nyoman Darma alias Dobot. Kejadian ini terekam jelas dalam rekaman CCTV di area Rutan Polsek Seririt.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Edi Irsan Kurniawan dalam keterangannya mengatakan, dari rekaman CCTV itu, terlihat terdakwa datang membawakan bungkusan berisi makanan untuk para tahanan. Salah satu kantong plastik berisi gorengan yang di dalamnya ditemukan sabu. Setelah diterima tahanan, barang itu kemudian dipergunakan bersama oleh sejumlah tahanan lain, yakni Gede Ari Eka Saputra alias De Ari, Nyoman Darma alias Dobot, I Putu Dodik Wirawan alias Dodik, Kadek Bakti Yasa alias Aljero, Made Yudarsana alias Moyo, dan Putu Arjana alias Bagler.
“Tak hanya sabu, saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan pula sejumlah barang bukti lain yang menjadi indikasi kuat adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba dalam rutan tersebut,” terangnya, Rabu (18/6).
Baca Juga: 511 Rumah Tak Layak Huni di Buleleng Siap Dibedah, Bupati Turun Cek Langsung
Barang bukti itu antara lain sebuah pipet kaca berisi residu sabu, sumbu korek api, tutup botol yang dilubangi untuk alat isap, serta satu unit handphone yang disembunyikan di belakang bak air kamar mandi.
Handphone tersebut, milik Gede Ari Eka Saputra alias De Ari. Alat komunikasi itu digunakan untuk memesan sabu kepada terdakwa melalui perantara Putu Yasa alias Kasot. Dalam kesaksian, disebutkan bahwa Nyoman Darma alias Dobot menghubungi terdakwa lewat ponsel milik De Ari dan memesan sabu seharga Rp800.000.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum Komang Tirta Wati menyatakan bahwa terdakwa Made Astini alias Febi dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Primair: Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu perbuatan menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika tanpa hak.
Subsidiair: Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu perbuatan memiliki, menguasai, atau menyimpan narkotika tanpa hak.
Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana berat, terutama karena menyangkut penyelundupan narkotika ke dalam rumah tahanan. Dalam pertimbangan hukumnya, Jaksa menyebutkan bahwa tindakan terdakwa sangat meresahkan dan berpotensi membuka celah peredaran narkoba lebih luas di lingkungan tertutup seperti rutan.
Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan alasan penahanan terhadap terdakwa. Ia diduga keras telah melakukan tindak pidana yang memenuhi syarat dilakukan penahanan. Ada kekhawatiran bahwa terdakwa bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya jika tidak ditahan. ***
Editor : Dian Suryantini