Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Keluarga Komang Alam Datangi Polres Bangli, Singgung Perkembangan Kasus dan Penerapan Pasal

I Made Mertawan • Senin, 23 Juni 2025 | 03:38 WIB
Keluarga Komang Alam mendatangi Polres Bangli, Sabtu (22/6/2025).
Keluarga Komang Alam mendatangi Polres Bangli, Sabtu (22/6/2025).

BALIEXPRESS.ID- Sejumlah anggota keluarga Komang Alam Sutawan,37, korban pembunuhan di arena sabung ayam Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, mendatangi Mapolres Bangli pada Sabtu (21/6/2025).

Mereka menanyakan perkembangan kasus dengan tersangka I Wayan Luwes alias Jero Luwes, termasuk penerapan pasal terhadap pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun membenarkan kedatangan keluarga korban.

Mereka diterima langsung oleh Kanit I Satreskrim Polres Bangli, Iptu I Putu Asmara.

Jaya Winangun menyampaikan bahwa kedatangan sekitar 20 orang itu bertujuan untuk mengetahui progres penanganan kasus tersebut.

“Sudah kami sampaikan bahwa kasus masih dalam tahap penyidikan dan pelaku telah ditahan,” ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (22/6/2025).

Dalam pertemuan itu, lanjut Jaya Winangun, pihak keluarga menyampaikan harapan agar penyidik menerapkan pembunuhan berencana terhadap Jero Luwes.

Saat ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim asal Karangasem ini menegaskan bahwa penyidik memang masih mendalami kemungkinan unsur perencanaan dalam kasus tersebut.

Untuk menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pihaknya memerlukan keterangan saksi tambahan dan penguatan alat bukti.

“Penerapan Pasal 340 masih memerlukan pembuktian,” jelasnya.

Saat disinggung soal informasi bahwa pisau yang digunakan oleh Jero Luwes dibawa dari rumah, Jaya Winangun menekankan bahwa hal tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya perencanaan.

Menurutnya, alat tersebut bisa saja dibawa untuk keperluan lain. Oleh karena itu, penyidik masih harus mendalami lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, keributan terjadi di arena sabung ayam Banjar Tabu, Desa Songan A, pada Sabtu (14/6/2025) lalu.

Komang Alam tewas setelah ditusuk oleh Jero Luwes. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden berdarah itu dipicu oleh ketidakterimaan Jero Luwes terhadap kegiatan sabung ayam di wilayahnya.

Ia pun mendatangi lokasi dan terlibat keributan hingga berujung pembunuhan.

Jero Luwes yang diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan kini menjadi tersangka tunggal.

Ia telah resmi ditahan di Mapolres Bangli sejak Kamis (20/6/2025). (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#Kintamani #Komang Alam #sabung ayam