BALIEXPRESS.ID - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, Senin (23/6) melakukan kunjungan dan verifikasi lapangan ke lokasi perusahaan Finns Recreation Club.
Kunjungan ini dilakukan terkait laporan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Disperinaker Badung dan didampingi oleh Tim Siaga PHK yang terdiri dari empat unsur, Mediator Hubungan Industrial, Perlindungan Tenaga Kerja, Pengantar Kerja, dan Penyuluh Industri.
Baca Juga: Waspada Kejahatan di Seminyak! Turis Belanda Kena Jambret, Hingga Maling Gasak Motor Pinggir Jalan
Kadisperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan mengatakan, langkah ini merupakan bentuk respon cepat dari Pemkab Badung melalui Disperinaker.
Utamanya untuk memastikan proses PHK telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi yang menimpa para pekerja.
Baca Juga: Heboh! Jokowi Dikabarkan Derita Penyakit Kulit Langka, Sindrom Stevens-Johnson? Ini Faktanya
Disperinaker Badung pun akan terus mengedepankan pendekatan dialog sosial dan penyelesaian yang adil antara manajemen dengan pekerja.
Hal ini memastikan seluruh hak-hak ketenagakerjaan tetap terlindungi.
“Guna mengimplementasikan penjabaran misi Bupati Badung yang kedua yaitu, meningkatkan kualitas kehidupan Krama Badung di bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial Pemerintah Kabupaten Badung melalui Disperinaker akan terus melakukan pengawasan yang ketat, pendampingan dan memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan pekerja terdampak, serta mengawasi secara periodik proses PHK agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Terkait PHK yang dilakukan lantaran Finns Recreation Club akan ditutup sementara.
Eka Merthawan berharap apabila Finns Resort dibuka kembali dalam dua tahun mendatang, 157 pekerja yang terdampak PHK dapat diprioritaskan untuk bekerja kembali.
"Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan yang sedang melalui masa sulit agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK," ujarnya
Sementara Direktur PT. Bali Mitra Internasional FINNS Recreation Club), I Wayan Wirawan didampingi HR Manager PT. Bali Mitra Internasional (FINNS Recreation Club), I Kadek Kharisna Gamentra menjelaskan, kebijakan PHK dilakukan seiring dengan adanya perubahan strategi bisnis perusahaan.
Dari sebelumnya berfokus pada sektor rekreasi kini beralih menjadi usaha resort. Proses pembangunan alih bisnis ini menurutnya menghabiskan waktu dua tahun.
Untuk itu, Finns Recreation Club telah menawarkan beberapa opsi sebelum melakukan PHK ke pekerja.
Menurutnya, dari opsi tersebut, sebagian besar pekerja memilih PHK, yang jumlahnya 157 orang.
Terdiri dari 98 karyawan tetap, 16 orang pensiun dini dan 43 orang karyawan kontrak.
Para pekerja dikatakan memilih berhenti bekerja untuk beralih menjalankan usaha sendiri.
Wirawan pun memastikan seluruh hak-hak pekerja telah sepenuh diberikan.
Sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian bersama.
Finns Recreation Club pada awalnya memiliki 285 tenaga kerja.
Dari jumlah tersebut, yang masih bekerja sebanyak 94 orang, dan sebanyak 34 orang dipindahkan ke unit usaha yang berlokasi di Tibubeneng, Kuta Utara. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga