BALIEXPRESS.ID – Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan AS (57), warga Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, akhirnya memasuki babak baru.
Hari ini, Senin (23/6/2025), tersangka utama berinisial M (56) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dalam proses penyerahan tahap II dari penyidik Polres Gianyar.
Dengan agenda ini, kasus pembunuhan Tegallinggah kini selangkah lebih dekat menuju meja persidangan yang telah lama dinanti masyarakat.
Dalam proses pelimpahan yang digelar di ruang Tahap II Kejari Gianyar, tersangka M turut didampingi penasihat hukumnya, Gde Manik Yogiartha, S.H., M.H.
Selain tersangka, kejaksaan juga menerima satu barang bukti utama: sebilah pisau bergagang biru, yang diduga kuat digunakan sebagai alat pembunuhan terhadap korban pada 3 April 2025 lalu.
“Pisau tersebut diyakini menjadi senjata yang digunakan saat peristiwa tragis terjadi. Kini, barang bukti sudah resmi berada di tangan jaksa penuntut umum,” ungkap sumber dari Kejari Gianyar.
Penyidik menyebutkan, motif pribadi menjadi salah satu faktor utama di balik aksi keji ini.
Meski detailnya belum diungkap ke publik, pengusutan motif menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan mendatang.
Tersangka M dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
- Subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
- Lebih subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, M kini resmi ditahan dalam tahap penuntutan sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Gianyar.
Kasus pembunuhan Tegallinggah ini sempat menggemparkan warga Gianyar dan sekitarnya.
Kini, masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas, serta memberikan keadilan setimpal bagi korban dan keluarganya. (*)
Editor : Nyoman Suarna