Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mahasiswa Asal Sumut Divonis 2 Tahun Penjara di Bali, Akibat Perbuatan Asusila pada Anak di Bawah Umur!

I Putu Suyatra • Selasa, 24 Juni 2025 | 01:54 WIB

ilustrasi rudapaksa
ilustrasi rudapaksa

BALIEXPRESS.ID - Seorang mahasiswa asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Ali Siddiq Al Farizi Siregar (22), harus menanggung akibat dari "nafsu tak terbendungnya".

Kini, ia divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja setelah terbukti menyetubuhi seorang anak berusia 16 tahun.

Kasus yang sempat menghebohkan publik Kabupaten Buleleng, Bali, ini akhirnya memasuki babak baru dengan putusan pengadilan. 

Baca Juga: Melaju Kencang, Pembalap Binaan Astra Honda Kibarkan Merah Putih di Thailand dan Italia

Kronologi Aksi Bejat yang Berujung Bui

Putusan terhadap Ali Siddiq dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan, I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, dan Ni Putu Asih Yudiastri pada Rabu (28/5).

Mahasiswa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.

Peristiwa ini bermula dari perkenalan Ali Siddiq dan korban di sebuah acara pada Sabtu, 2 November 2024.

Hubungan asmara terjalin, dan pada Sabtu, 16 November 2024, korban yang saat itu berusia 15 tahun, datang ke kos terdakwa di Kelurahan Banyuning, Buleleng, untuk mengambil kostum cosplay.

Saat itulah Ali Siddiq mulai melancarkan bujuk rayunya.

Setelah acara cosplay, korban diajak menginap dan disetubuhi pada Minggu, 17 November 2024, dini hari.

Mirisnya, terdakwa bahkan memberikan pil KB darurat kepada korban. Aksi serupa kembali terulang pada Senin, 18 November 2024.

Ulah bejat Ali Siddiq akhirnya terungkap setelah keluarga korban mencurigai aktivitas anaknya dan menemukan bukti percakapan mencurigakan di ponsel.

Baca Juga: Pintu Luncurkan Fitur Auto DCA Multiple Asset Nabung Rutin Hingga 50 Aset Crypto Sekaligus

Tak terima, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada Rabu, 11 Desember 2024.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Apa Pertimbangannya?

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama satu bulan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng yang meminta enam tahun penjara dan denda yang sama.

Pertimbangan majelis hakim yang meringankan vonis antara lain permohonan maaf dari terdakwa dan keluarganya yang telah dimaafkan oleh korban dan ayahnya.

Selain itu, korban dan terdakwa menjalin hubungan pacaran, terdakwa masih muda dan sedang menempuh pendidikan, serta adanya penyesalan dan janji tidak mengulangi perbuatannya.

Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga: Terungkap! Pisau Bergagang Biru Jadi Saksi Bisu Pembunuhan Sadis di Tegallinggah Bedulu, Diduga Bermotif Pribadi

Namun, faktor yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian, baik fisik maupun psikis, bagi korban dan keluarganya.

Ali Siddiq dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan ditetapkannya putusan ini, Ali Siddiq kini harus menjalani hukuman di balik jeruji besi. Apakah keadilan sejati telah ditegakkan dalam kasus ini? ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#bali #mahasiswa #Kabupaten Buleleng #sumut #anak di bawah umur