BALIEXPRESS.ID- Pemerintah Kabupaten Bangli merampungkan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tenaga non-ASN.
Dari seleksi yang berlangsung pada Mei, seluruh peserta yang berjumlah 1.522 orang dinyatakan lulus.
Kepala BKDPSDM Bangli, I Made Mahindra Putra, menjelaskan bahwa hasil kelulusan tersebut diumumkan Selasa (1/7/2025).
Baca Juga: Curi NMax Pria Ini Dibekuk Polsek Denbar, Beraksi di Dua TKP, Begini Modusnya
Meski sudah dinyatakan lulus, peserta masih harus menunggu proses administratif di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum mendapatkan SK resmi, yang diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan.
Mahindra menambahkan, Pemkab Bangli juga tengah mengajukan usulan penetapan formasi yang lebih spesifik.
Pasalnya, penempatan para tenaga PPPK paruh itu masih bersifat umum, belum mengarah ke bidang tertentu seperti guru atau tenaga kesehatan.
“Harapan kami, saat menerima SK nanti, formasi yang diberikan sesuai dengan tempat tugas mereka sekarang, guru ya guru,” ujar Mahindra.
Berapa gaji mereka setelah menjadi PPPK paruh waktu? Pejabat asal Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani ini menjelaskan bahwa besaran gaji tetap sama seperti saat mereka berstatus tenaga non-ASN, yakni sebesar Rp1,7 juta per bulan.
Gaji PPPK paruh waktu ini menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Ia menambahkan, peluang kenaikan gaji ke depannya akan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Apakah ada kebijakan kenaikan gaji, itu tentu melihat dari sisi fiskal,” jelasnya.
Meski gaji tidak berubah, Mahindra menegaskan status mereka berubah menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Masa kontrak kerja ditetapkan selama lima tahun, dan dapat diperpanjang atau tidak bergantung pada hasil evaluasi pimpinan di tempat mereka bertugas. (*)
Editor : I Made Mertawan