Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ribut Soal Pohon Pandan Berujung Tragedi Penusukan, Juragan Kos Disidang di PN Denpasar

I Gede Paramasutha • Minggu, 6 Juli 2025 | 01:37 WIB
Terdakwa Dwi Yudha Permana. (Bali Express/Istimewa)
Terdakwa Dwi Yudha Permana. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Malam yang awalnya hanya diwarnai keributan kecil berujung petaka. Ketut Bagus Putra Mahendra, menjadi korban penusukan oleh juragan kos usai mencoba menegur keributan di Jalan Kartika Yangbatu, Denpasar Timur.

Juragan kos yang menjadi pelaku penusukan, Dwi Yudha Permana alias I Made Yuda, 42, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis (3/7) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dapot Manurung dalam dakwaannya menyebut bahwa Yudha didakwa dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Lantaran pria yang merupakan juragan kos ini melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Ancaman hukuman untuk pasal ini maksimal lima tahun penjara. Berdasar dakwaan yang dibacakan, insiden bermula pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 Wita.

Saat itu, Yudha, yang disebut baru saja mengonsumsi minuman keras, mendapati pohon pandan berduri miliknya di halaman rumah telah ditebang.

Geram, Yudha langsung menanyai saksi bernam Moh Ainur Cholid alias Pakde dan istrinya, Halimah. 

Pasangan itu merupakan penyewa kos milik terdakwa. Keduanya mengakui bahwa mereka yang memotong tanaman tersebut.

Alhasil emosi terdakwa memuncak, dan merusak rak piring milik pasangan itu sebelum meninggalkan lokasi. 

Tak lama kemudian, datanglah Ketut Bagus Putra Mahendra yang mendengar keributan. Korban mencoba mencari tahu apa yang terjadi, karena merasa terganggu dengan adanya keributan itu. Namun, upaya ini justru memicu pertengkaran baru. 

Adu mulut antara Mahendra dan Yudha memanas, hingga Mahendra disebut menarik leher Yudha dari samping.

Saat itu terdakwa ternyata memegang sebilah pisau. "Korban sempat memegang tangan terdakwa dan terjadi tarik-menarik," beber JPU.

Dalam situasi yang semakin tegang, Yudha berhasil melepaskan diri dan secara tiba-tiba menusukkan pisau ke perut bagian bawah sebelah kiri korban. Mahendra pun terluka dan bersimbah darah. 

Melihat luka yang disebabkannya, Yudha merasa panik dan menyuruh saksi lain yang berada di lokasi, I Kadek Adi Darmadi, untuk segera membawa korban ke rumah sakit menggunakan sepeda motor.

"Korban dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Darat untuk mendapatkan perawatan," tambahnya.

Ibu korban, Ni Wayan Sari, yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke pihak berwajib.

Dari hasil visum oleh dr. I Gusti Ngurah Agung Wiriyana dari IGD Rumah Sakit Tingkat II Udayana, korban dinyatakan mengalami luka berat yang mengancam nyawa.

Hal itu menyebabkan ketidakmampuan bekerja untuk sementara waktu.

Proses hukum terhadap Yudha pun bergulir dan kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#kos #penusukan #PN #denpasar #juragan